Purwokerto, 29 Oktober 2025 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Belajar Bersama yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Kegiatan yang berlangsung di aula Satresnarkoba Polresta Banyumas ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur yang diikuti oleh seluruh penyidik di bawah Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kegiatan dibuka oleh Waka Satresnarkoba Polresta Banyumas, Iptu Agung Setiawan, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan Balai Pemasyarakatan dalam mewujudkan penanganan bagi anak pelaku tindak pidana narkoba yang sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Kami berharap melalui forum ini, penyidik semakin memahami aspek dalam setiap proses penegakan hukum. Pendekatan yang tepat akan membantu kita bersama menciptakan keadilan yang sesuai dengan amanat Undang-undang,” ujar Iptu Agung Setiawan.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Hadi Prasetiyo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Marsiti dari Bapas Purwokerto menyampaikan materi terkait Penanganan Anak di Bawah Umur dalam Tindak Pidana Narkoba. Dalam paparannya, Hadi Prasetiyo menegaskan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta pendekatan Restorative Justice dalam proses hukum anak.
“Kami mendorong agar setiap penyidik mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan masa penahanan serta pelaksanaan asesmen terpadu agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tutur Hadi Prasetiyo.
Sementara itu, Marsiti menyoroti pentingnya kecermatan dalam menentukan pasal yang disangkakan kepada anak pelaku tindak pidana narkoba.
“Ketepatan dalam menentukan pasal sangat berpengaruh terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi yang kami berikan nantinya,” jelas Marsiti.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para penyidik juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dijawab langsung oleh kedua narasumber. Diskusi tersebut memperkuat pemahaman peserta tentang koordinasi lintas lembaga dalam menangani perkara anak secara profesional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Bapas Purwokerto dan Satresnarkoba Polresta Banyumas semakin kuat dalam upaya penanganan anak pelaku tindak pidana narkoba secara berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




