MTsN 6 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dalam rangka persiapan tahap penilaian berikutnya, madrasah melakukan koordinasi dengan Tim ZI Kemenag Bantul, yang dihadiri oleh Bapak Isman dan Bapak Agus Yunianto.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen pendukung, kegiatan, dan bukti implementasi program sesuai dengan indikator dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Setiap koordinator area diminta melaporkan progres penyusunan eviden, mulai dari tata laksana, pelayanan publik, perubahan pola pikir, hingga manajemen sumber daya manusia.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekedar memenuhi dokumen administratif, tetapi juga implementasi nyata budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pelayanan. “Zona Integritas adalah wujud komitmen bersama untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.¹
Dengan komitmen dan upaya yang kuat, MTsN 6 Bantul berharap dapat mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menjadi contoh nyata penerapan Zona Integritas di tingkat daerah.(Fau/ewh).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































