TANGSEL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menurunnya, aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal, sambil menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
“Tidak ada edaran khusus PJJ. Kalau memang ada orang tua yang merasa khawatir, maka sekolah akan memfasilitasi,” kata Deden saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin 1 September 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat situasional dan fleksibel sesuai kondisi masing-masing sekolah. “Hari ini kita lihat dulu bagaimana situasi yang berkembang. Jika aman, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Deden mengakui, ada beberapa sekolah yang memilih meliburkan sementara kegiatan tatap muka.
Namun, lanjut Deden, langkah itu bukan kebijakan umum, melainkan penyesuaian lokal yang diambil pihak sekolah.
“Resminya tidak ada kebijakan PJJ massal. Silahkan sekolah menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan kondisi keamanan di wilayahnya secara umum aman dan terkendali.
Benyamin menerangkan, Meski sempat terjadi kasus penjarahan di rumah beberapa tokoh masyarakat, seperti di Bintaro, hal tersebut sudah ditangani aparat.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan, jika ada aksi demonstrasi di Balai Kota, pihaknya siap menerima dengan tangan terbuka selama tidak merusak fasilitas publik.
Terkait dunia pendidikan, Benyamin menyebut hanya sebagian kecil sekolah yang masih menerapkan PJJ.
“Ada beberapa SD dekat Batan yang menerapkan PJJ, serta satu SMP. Selebihnya sekolah di Tangsel berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”