Jakarta, 10 November 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah (BEM USM) menyoroti maraknya praktik parkir liar di trotoar di wilayah DKI Jakarta yang mengganggu hak dan keselamatan pejalan kaki. BEM USM menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat penegak ketertiban, khususnya Satpol PP DKI Jakarta.
Ketua BEM USM, Radityo Satrio, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang secara hukum diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor. Ia menilai, praktik parkir liar yang dibiarkan berlarut-larut telah merusak wajah kota dan mengabaikan prinsip tata ruang yang berkeadilan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Pembiaran terhadap parkir liar di trotoar menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Satpol PP DKI harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Radityo.
BEM USM juga menilai bahwa tindakan penertiban yang hanya bersifat sementara tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Diperlukan langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan agar trotoar kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
“Kota yang baik adalah kota yang aman bagi warganya untuk berjalan. Jika trotoar saja dikuasai kendaraan, artinya ruang hidup rakyat telah direbut,” tegas Radityo.
Melalui pernyataan ini, BEM USM mendesak Satpol PP DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan konkret menertibkan parkir liar di trotoar serta memastikan hak pejalan kaki benar-benar terlindungi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































