Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Peran bendahara sekolah sering kali berada di balik layar, namun justru menjadi penentu utama dalam menjaga akuntabilitas keuangan pendidikan. Hal ini terlihat dari langkah Wahab, Bendahara MTs Negeri 6 Bantul, yang pada Senin (24/11/2025) menyampaikan laporan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Sebagai bendahara, Wahab, tidak hanya bertugas mencatat arus dana, tetapi juga memastikan setiap rupiah BOSDA digunakan sesuai aturan. Laporan yang diserahkan mencakup detail penggunaan dana semester berjalan, mulai dari kebutuhan operasional kelas, pengadaan sarana pendukung, hingga kegiatan pengembangan siswa.
Bendahara MTs Negeri 6 Bantul, Wahab, menjelaskan peran bendahara di madrasah. “Bendahara adalah garda depan akuntabilitas sekolah. Kami harus memastikan laporan tidak hanya lengkap, tetapi juga transparan agar masyarakat percaya bahwa dana BOSDA benar-benar digunakan untuk pendidikan,” ujar Wahab.
Madrasah ini menekankan pentingnya budaya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan sistem pencatatan digital yang mulai diterapkan, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat. Kepala madrasah menilai langkah Wahab sebagai contoh nyata komitmen sekolah terhadap tata kelola keuangan yang baik. Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bantul memberikan apresiasi atas ketepatan waktu dan kelengkapan laporan. Mereka menekankan bahwa bendahara sekolah memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (whb/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































