Belopa, 30 September 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu kini memiliki amunisi baru dalam menjaga akidah dan membimbing masyarakat. Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, hari ini secara resmi telah dikukuhkan pengurus Komite Dakwah Khusus (KDK) MUI Kabupaten Luwu untuk periode bakti 2025-2030.
Acara sakral ini dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Luwu, Kasi Haji dan Kasi Bimas Kementerian Agama Luwu, tokoh agama, serta sejumlah tamu undangan penting lainnya.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, ditandai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris MUI Luwu, Drs.H. Armin, M.Sos.I. Ketua KDK MUI Luwu yang baru dilantik, H.Muhammad Suyuti, S.Ag.,MM mengaku sangat kaget dengan amanah ini. Saya siap dievaluasi dalam 100 hari kerja. Semoga kita semua bisa berupaya dalam menjaga umat terutama dalam kemajuan ekonomi dan pemahaman Islam yang ramah, tutur Suyuti.
Wakil Ketua KDK MUI Sulsel, Dr.H.Syamsuddin Noer, M.Si mengatakan bahwa KDK anak kandung MUI. Fokus Dakwah kita di Wilayah Terpencil dan Khusus. KDK MUI Luwu memiliki peran strategis yang berbeda dari komisi dakwah umum. Komite ini dibentuk secara spesifik untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, wilayah yang memiliki kerawanan akidah, atau kawasan yang membutuhkan pendekatan dakwah yang lebih intensif dan khusus, sahut Syamsuddin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Luwu, Drs. KH. Nasaruddin bin A dalam sambutannya menekankan pentingnya peran KDK sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan umat dari berbagai paham menyimpang. “Kepada para pengurus yang baru, beban dakwah yang diemban sungguh berat, tetapi ini adalah amanah mulia. Fokuskan energi untuk membimbing saudara-saudara kita yang mungkin belum tersentuh dakwah konvensional, tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”