11 November 2025 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi dalam memastikan validitas data pemilih, khususnya bagi warga binaan yang berada di dalam Rutan Bengkulu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu dalam menghimpun informasi terkait warga binaan yang hak politiknya dicabut pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, serta mendata pemilih yang termasuk dalam kategori pemilih khusus di Rutan Bengkulu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto, hadir langsung dalam kegiatan koordinasi ini. Kedatangan rombongan disambut dengan hangat oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, mewakili Kepala Rutan. Dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi, kedua pihak berdiskusi mengenai mekanisme pendataan warga binaan yang memiliki hak pilih, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menjaga agar proses demokrasi tetap inklusif dan transparan di lingkungan Rutan.
Rafi Rizaldi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Kami di Rutan Bengkulu sangat mendukung penuh upaya Bawaslu dalam memastikan hak politik setiap warga negara, termasuk warga binaan, dapat terdata dengan baik. Kolaborasi seperti ini penting agar tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rafi.
Lebih lanjut, pihak Rutan Bengkulu menjelaskan bahwa selama ini koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini untuk memastikan setiap proses pendataan pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal verifikasi data identitas dan status hukum warga binaan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto, menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bengkulu atas keterbukaan dan dukungan yang diberikan dalam proses pengumpulan data. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan akurasi daftar pemilih, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data maupun penyalahgunaan hak pilih.
“Kami ingin memastikan bahwa data warga binaan di Rutan Bengkulu yang memiliki hak pilih benar-benar terakomodasi dalam daftar pemilih khusus. Begitu juga dengan mereka yang sudah tidak memiliki hak politik, datanya harus diperbarui agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Mirzan.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan peninjauan singkat terhadap fasilitas layanan data dan administrasi warga binaan di Rutan Bengkulu. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berikutnya, guna menciptakan proses demokrasi yang adil, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui sinergi antara Rutan Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang ini, diharapkan pendataan pemilih di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































