Cilacap, (17/06/25) — Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan, Bapak Eko Purwanto, turut hadir dalam kegiatan bedah kasus penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) oleh anak di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Cilacap pada hari Senin (16/06/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, Bapak Bambang Tujiatno. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus penyalahgunaan miras dan NAPZA yang melibatkan anak-anak di wilayah Cilacap. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menangani permasalahan tersebut.
Bedah kasus difokuskan pada pemaparan bahaya penyalahgunaan miras dan NAPZA di kalangan remaja, serta faktor-faktor penyebab yang mendasarinya. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder dari instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi sosial, dan pemerhati anak di Kabupaten Cilacap.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tukar pendapat antar stakeholder. Dalam sesi ini, Bapak Eko Purwanto menyampaikan pentingnya pendekatan rehabilitatif dan pembinaan bagi anak-anak yang terjerat kasus penyalahgunaan zat terlarang. Ia juga menegaskan peran Bapas dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada klien anak agar dapat kembali ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mencegah dan menangani penyalahgunaan miras dan NAPZA oleh anak di Kabupaten Cilacap.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”