Binus School Simprug Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum : Bantah Adanya Berita Negatif
Jakarta – Menanggapi pemberitaan negatif yang menyerang Binus School sejak 31 Januari 2024, pengacara Otto Hasibuan angkat bicara. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Otto bersama pihak Binus mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi tersebut.
Kasus yang disorot melibatkan seorang siswa berinisial RE, yang mengaku mengalami kekerasan fisik, perundungan, hingga pelecehan seksual di sekolah. RE telah menyuarakan keluhannya melalui berbagai podcast dan bahkan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami prihatin jika benar kejadian itu terjadi,” ujar Otto Hasibuan, saat ditemui di Binus School Simprug,(14/09).
“Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap delapan siswa yang terlibat dan melihat rekaman CCTV, kami tidak menemukan adanya bukti pengeroyokan, perundungan, ataupun pelecehan seksual. Kecuali memang ada kejadian yang tidak terlihat dalam rekaman.”
Otto juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang dipersoalkan menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi dalam konteks siswa ingin melakukan latihan tinju, bukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan.
Lebih lanjut, Otto membantah tuduhan bahwa pihak keamanan sekolah hanya melihat dan tidak bertindak saat kejadian. Tidak ada bukti bahwa ada sekuriti yang melihat kejadian tersebut dan membiarkannya, tegas Otto.
Binus School Bantah Bahwa Siswa Berinisial RE Diseret Ke Toilet
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pengacara Otto Hasibuan, pihak Binus memperlihatkan rekaman CCTV yang bertentangan dengan pernyataan RE. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas bahwa RE berjalan biasa bersama teman-temannya, tanpa ada indikasi dirinya diseret atau dipaksa.
Kami telah memeriksa rekaman CCTV yang ada, dan di sana terlihat bahwa RE berjalan secara normal bersama teman-temannya. Tidak ada insiden penyeretan seperti yang ia klaim, ujar Otto Hasibuan.
Pihak Binus menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik sekolah. Mereka siap menghadapi proses hukum jika diperlukan dan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pernyataan yang disampaikan ke publik.
Kami menghargai setiap laporan, tetapi laporan tersebut harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau persepsi yang tidak didukung bukti, tambah Otto.
Otto juga mengajak semua pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Ia menekankan pentingnya restorative justice dalam kasus ini dan meminta agar Binus tidak dipersalahkan secara sepihak.
Jika ada pernyataan bahwa Binus membiarkan kasus perundungan dan pelecehan seksual, itu tidak benar. Kami tidak setuju dengan tuduhan tersebut, tambahnya. “Intinya, kasus ini murni kenakalan siswa, dan kami siap menyelesaikannya secara hukum tanpa mencemarkan nama baik institusi.”
Konferensi pers ini diadakan dengan tujuan mengklarifikasi dan meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah beredar di media.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































