TANGSEL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 10 lokasi mengalami genangan air akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah Tangsel, pada Rabu (22/1/2026) sore.
Penata Layanan Operasional sekaligus Komandan Pleton (Danton) Satgas Penanggulangan Bencana BPBD Kota Tangsel, Dian Wiryawan mengatakan, genangan mulai terpantau sejak pukul 17.00 WIB, dengan tinggi muka air bervariasi antara 5 hingga 50 sentimeter.
“Sebaran genangan terjadi di sejumlah kelurahan, dengan dampak mulai dari pemukiman warga hingga akses jalan,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, wilayah terdampak di antaranya Kampung Tembok Bolong, Kelurahan Rempoa, dengan ketinggian air mencapai 20–50 sentimeter dan berdampak pada 60 kepala keluarga (KK).
Selain itu, genangan juga terjadi di Perum PKP RW 08, Pondok Kacang Timur, yang merendam kawasan permukiman dan berdampak pada sekitar 180 KK.
Genangan serupa turut terjadi di Perumahan PBI Jombang dengan ketinggian air 5–20 sentimeter dan berdampak pada sekitar 200 KK, serta di Grahamas RW 12, Kelurahan Jelupang, yang merendam pemukiman setinggi 20–30 sentimeter dan berdampak pada 60 KK.
Sementara itu, beberapa titik genangan yang sempat mengganggu akses jalan, seperti di Perumahan CPS 2 Kranggan, Jalan Jakon Leguti Lengkong Gudang Timur, Perum Kencana Loka Ciater, dan Perum Al Kahfi Jombang, dilaporkan telah surut.
“Untuk saat ini, sebagian besar genangan sudah berangsur surut. Petugas BPBD masih melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang sempat terdampak,” kata Dian.
BPBD Tangsel mengimbau masyarakat tetap waspada, khususnya di wilayah rawan genangan, mengingat potensi hujan dengan intensitas tinggi masih dapat terjadi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































