Luwu Utara – Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyerahkan secara resmi hasil pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Baliase kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait. Dokumen yang diserahkan meliputi peta bidang tanah, daftar nominatif, serta data administrasi atas 922 bidang tanah yang telah melalui proses pengadaan sesuai regulasi yang berlaku.
Penyerahan hasil pengadaan tanah ini menandai selesainya tahapan administratif yang menjadi prasyarat utama dimulainya pelaksanaan fisik pembangunan jaringan irigasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelesaian pengadaan tanah ini merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam mendukung program pembangunan strategis pemerintah.
“Penyerahan hasil pengadaan tanah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan tersedianya tanah untuk kepentingan umum secara sah dan berkepastian hukum. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Muhammad Ridwan.
Ia menambahkan bahwa dukungan pertanahan yang kuat akan mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah I Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Abdul Makmur, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan profesionalisme ATR/BPN dalam menyelesaikan tahapan pengadaan tanah ini. Dengan telah diserahkannya dokumen secara lengkap, kami siap melanjutkan ke tahap pembangunan fisik jaringan irigasi sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ungkap Abdul Makmur.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum melalui proses yang sah, terukur, dan akuntabel. Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum guna melindungi hak masyarakat serta kepentingan negara.
Proyek pembangunan jaringan irigasi D.I Baliase diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan irigasi, optimalisasi lahan pertanian, serta penguatan ketahanan pangan daerah.
Melalui sinergi antar instansi, ATR/BPN memastikan bahwa dukungan penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional berjalan efektif dan tepat waktu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam setiap program pembangunan melalui pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Dengan terselesaikannya tahapan ini, diharapkan pembangunan jaringan irigasi dapat segera direalisasikan guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































