Media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat menyampaikan kritik. Namun, kritik tersebut kerap berkembang menjadi gelombang kecaman massal. Fenomena ini dikenal sebagai cancel culture, yakni upaya kolektif untuk mengecam, memboikot, atau menyingkirkan figur publik dari ruang digital karena dianggap melakukan kesalahan.
Di Indonesia, cancel culture semakin sering menyasar figur publik dengan pengaruh besar. Dalam waktu singkat, potongan informasi dapat viral dan membentuk penilaian bersama. Klarifikasi kerap datang belakangan, sementara reaksi publik sudah lebih dulu menjatuhkan “hukuman” sosial. Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah cancel culture masih berada dalam koridor kritik publik, atau telah berubah menjadi penghakiman massal?
Kritik publik pada dasarnya merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Media sosial memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuan, menuntut tanggung jawab, dan mengoreksi perilaku, terutama dari mereka yang memiliki pengaruh luas. Namun, ketika kritik disampaikan secara berlebihan, berulang, dan menyerang ranah personal, esensinya pun bergeser. Kritik tidak lagi bertujuan memperbaiki, melainkan menghukum.
Bagi figur publik, ruang digital adalah pedang bermata dua. Popularitas membawa kepercayaan dan dukungan, tetapi juga menghadirkan risiko besar. Setiap tindakan, pernyataan, bahkan kehidupan personal berada di bawah sorotan. Ketika muncul isu yang menyangkut moral atau etika, reaksi publik sering kali meluas tanpa mempertimbangkan konteks secara utuh.
Keramaian di media sosial juga kerap dianggap sebagai suara bersama. Jumlah komentar, likes, dan unggahan ulang dipersepsikan sebagai legitimasi kebenaran. Padahal, yang ramai belum tentu mewakili pandangan masyarakat secara luas. Yang muncul ke permukaan sering kali adalah suara paling lantang, bukan yang paling berimbang.
Pola ini terlihat pada kasus yang belakangan ramai dibicarakan. Seorang figur publik yang sebelumnya aktif dan sering tampil di media mendadak menghilang dari ruang digital setelah muncul kabar perselingkuhan. Isu tersebut menyebar cepat, disertai kecaman dan spekulasi warganet. Bahkan, beredar pula kabar mengenai keretakan rumah tangga hingga gugatan cerai. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh informasi tersebut, ruang digital telah lebih dulu menjatuhkan penilaian.
Kasus semacam ini menunjukkan cara kerja cancel culture. Fokus publik tidak berhenti pada klarifikasi atau pembahasan proporsional, melainkan berkembang menjadi penghakiman menyeluruh. Kehidupan personal ikut menjadi konsumsi publik, sementara batas privasi dan empati semakin kabur.
Dampak dari praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Tekanan psikologis, rusaknya reputasi, hingga hilangnya kesempatan profesional menjadi risiko nyata. Lebih jauh, budaya menghakimi berpotensi menciptakan iklim komunikasi yang tidak sehat. Orang menjadi enggan berbicara atau berdiskusi karena khawatir kesalahan personal dapat berujung pada kecaman massal.
Hal ini bukan berarti figur publik harus kebal terhadap kritik. Akuntabilitas tetap diperlukan, terutama ketika perilaku berdampak pada kepercayaan publik. Namun, kritik yang sehat seharusnya diarahkan pada tindakan dan konsekuensinya, bukan berubah menjadi upaya menghapus eksistensi seseorang dari ruang sosial. Ada perbedaan mendasar antara meminta pertanggungjawaban dan menjatuhkan vonis sosial.
Di sinilah pentingnya kedewasaan bermedia. Partisipasi di ruang digital tidak hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab etis. Menyampaikan kritik seharusnya membuka ruang dialog dan perbaikan, bukan menutupnya dengan hukuman kolektif.
Fenomena cancel culture memperlihatkan besarnya kuasa penilaian publik di era digital. Tantangan kita bukan meniadakan kritik, melainkan memastikan kritik tetap berada dalam batas yang proporsional dan manusiawi. Pada akhirnya, kualitas ruang digital sangat ditentukan oleh cara kita mengkritik—apakah untuk memperbaiki, atau sekadar menghakimi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































