Cek Nilai Tanah Tanpa Ribet, Ini Cara Resmi dari Kementerian ATR/BPN
Perkembangan layanan digital di sektor pertanahan memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi penting. Saat ini, data mengenai status hak atas tanah, nilai tanah, hingga zona nilai tanah (ZNT) dapat diakses secara daring melalui platform resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi data pertanahan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh informasi dasar tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Layanan digital tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas tanah, merencanakan pembelian properti, atau mengetahui kisaran nilai tanah di suatu wilayah sebagai bahan pertimbangan investasi.
Mengenal Status Hak Atas Tanah
Status hak atas tanah merupakan keterangan resmi mengenai jenis hak yang melekat pada sebidang tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jenis hak atas tanah, antara lain hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak guna usaha (HGU), dan hak lainnya yang diatur oleh negara. Mengetahui status hak atas tanah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum. Pemahaman ini membantu masyarakat menghindari sengketa, kesalahan transaksi, serta risiko hukum di kemudian hari, khususnya dalam proses jual beli, pewarisan, atau pengalihan hak atas tanah.
Layanan Digital Resmi dari Kementerian ATR/BPN. Untuk mendukung keterbukaan informasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN menghadirkan berbagai layanan berbasis digital. Salah satu yang paling banyak digunakan adalah basis data hukum dan informasi pertanahan dan ruang (Bhumi) ATR/BPN, yaitu platform peta interaktif yang menyajikan data pertanahan secara visual.
Melalui Bhumi, pengguna dapat melihat gambaran umum bidang tanah, batas wilayah administrasi, serta informasi ZNT. Selain Bhumi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi pendukung bernama Sentuh Tanahku yang dapat diakses melalui perangkat seluler.
Cara Mengecek Status Hak Tanah secara Online. Pengecekan status hak atas tanah dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Bhumi ATR/BPN. Prosesnya relatif sederhana dan dapat dilakukan oleh masyarakat umum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































