TANGSEL – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian mendesak. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang semakin terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung hingga akhir Desember 2025.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah darurat untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan.
“Hari ini kita masih mengandalkan TPA Cipeucang yang kapasitasnya makin terbatas. InsyaAllah masih bisa sampai akhir Desember,” kata Benyamin, saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Serua Ciputat, Senin 1 September 2025.
Sementara itu, saya dorong para pengembang perumahan mengelola sampahnya sendiri. Ada yang dengan MRF, ada yang memilah sampah plastik menjadi batako melalui TPS3R,” tambahnya.
Selain mengoptimalkan pengelolaan mandiri di tingkat perumahan, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel juga berencana membeli mesin incinerator berkapasitas 10 ton untuk ditempatkan di beberapa Kecamatan.
Menurutnya, lahan yang dibutuhkan tidak besar, hanya sekitar 300 sampai 400 meter persegi. “Ke depan, saya berencana menempatkan insinerator ini di wilayah kecamatan. Salah satunya sedang kita siapkan seperti model ITF di Pondok Aren,” jelasnya.
Di sisi lain, Tangsel juga masih menunggu kepastian kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang terkait pembuangan sampah.
Meskipun sudah ada nota kesepahaman (MoU) yang disepakati dan disetujui DPRD, Benyamin menegaskan, pihaknya tetap menunggu surat resmi apabila kerja sama tersebut batal dilanjutkan.
“Kalau diteruskan, tinggal kita bicarakan soal teknisnya, termasuk soal transfer dana Rp20 miliar. Kalau dibatalkan pun, paling tidak harus ada pemberitahuan resmi, dan kita akan berdialog lagi dengan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, opsi kerja sama dengan daerah lain juga terus dijajaki. Benyamin mengaku, sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Wali Kota Bogor terkait kemungkinan bergabung dalam pengelolaan sampah di Nambo.
Namun, lanjutnya lagi, opsi kerja sama dengan DKI Jakarta ke lokasi seperti Bantar Gebang atau Rorotan dinilai cukup sulit.
Di tengah berbagai upaya tersebut, Benyamin menuturkan, Pemkot Tangsel juga menunggu kelanjutan kerja sama dengan PT EIH CNTY untuk pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Meski pemenang lelang sudah ditetapkan, perjanjian kerja sama belum bisa ditekan lantaran revisi Perpres 35/2018 masih dalam proses.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”