LAMONGAN — Sebuah tamparan di tengah festival budaya berubah menjadi tamparan bagi sistem hukum dan tata kelola daerah. Suharjanto Widhiyatno, atau yang lebih dikenal sebagai Yak Widhi, bukan hanya korban luka robek di bibir—ia kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan dugaan kebobrokan birokrasi di Kabupaten Lamongan.
Dari Pukulan ke Pelaporan
Sabtu, 18 Oktober 2025. Alun-alun Lamongan ramai oleh Festival Adat Budaya Nusantara. Namun, di balik gegap gempita, terjadi insiden yang memantik api panjang: Yak Widhi diduga menerobos area undangan, memicu kemarahan Ainy Hidayat (Dayat), yang berujung pada pemukulan. Yak Widhi melapor ke polisi. Dua hari kemudian, Dayat membalas laporan.
Namun, yang mengejutkan: proses hukum justru berbalik arah. Dayat baru ditetapkan sebagai tersangka dua bulan kemudian, sementara Yak Widhi justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Kronologi Singkat:
– 18 Okt 2025: Yak Widhi dipukul, langsung melapor.
– 20 Okt 2025: Dayat melapor balik.
– Des 2025: Dayat ditetapkan sebagai tersangka.
– Jan 2026: Yak Widhi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keberatan Ketertutupan dan Eskalasi ke Jakarta
Penetapan Yak Widhi sebagai tersangka memicu protes keras dari kuasa hukumnya, Siswanto SH. Ia merasa keberatan Polres Lamongan melanggar prinsip due process karena enggan membuka alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya.
Merasa tak mendapat keadilan di daerah, Yak Widhi melangkah lebih jauh. Ia menyambangi Komnas HAM, Mabes Polri, hingga Sekretariat Wapres. Namun langkah paling mengejutkan adalah ketika ia membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lamongan: Daerah Waspada Korupsi
Kunjungan ke KPK bukan tanpa konteks. Lamongan memang tengah berada dalam radar KPK. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor integritas Pemkab Lamongan anjlok ke angka 74,70—kategori “waspada”. KPK bahkan tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab tahun anggaran 2017–2019.
Dengan latar ini, langkah Yak Widhi ke KPK bukan sekadar pelarian, melainkan strategi. Dan kini, perjuangannya membuahkan hasil: sebuah surat resmi dari KPK yang menyatakan laporan telah diterima secara administratif.
Dari Sengketa Pribadi ke Isu Nasional
Surat penerimaan dari KPK menjadi titik balik. Kasus ini bukan lagi sekadar adu laporan antarwarga. Ini adalah ujian transparansi penegakan hukum dan refleksi dari keresahan publik terhadap tata kelola daerah.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada ruang sidang Lamongan, tapi juga pada meja penyidik di Jakarta. Apakah KPK akan menindaklanjuti? Apakah Polres Lamongan akan transparan?
Satu hal pasti: perjuangan Yak Widhi telah mengubah luka di bibir menjadi suara yang menggema hingga pusat kekuasaan. Dan publik menanti: apakah suara itu akan didengar?
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































