Makassar, 17 November 2025 — Aktivis lingkungan Luwu Raya, Adrianto, mengecam keras praktik penyalahgunaan izin tambang galian C di Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Aktivitas tambang yang sempat beroperasi tepat di dekat sekolah dasar itu kini memang telah ditutup, tetapi penutupan tersebut bukan akhir dari persoalan.
Tambang itu diketahui tidak memiliki izin eksploitasi (IUP Operasi Produksi) dan hanya mengantongi izin eksplorasi, yang secara hukum tidak memberi hak untuk melakukan kegiatan produksi atau pengambilan material.
“Ini bukan sekadar persoalan izin administratif. Ini bukti bahwa negara gagal menegakkan hukum dan membiarkan sumber daya alam dikeruk di depan mata anak-anak sekolah,” tegas Adrianto.
Penyalahgunaan Izin dan Lemahnya Negara
Adrianto menyebut, praktik seperti ini sudah menjadi pola umum di sektor pertambangan: perusahaan diberi izin eksplorasi, lalu secara diam-diam melakukan eksploitasi dengan dalih “uji material” atau “aktivitas persiapan.” Pemerintah daerah kerap tutup mata hingga aktivitasnya sudah merusak lahan, mencemari air, dan mengancam ruang hidup warga.
“Perusahaan menambang tanpa izin operasi produksi, pemerintah tahu tapi diam. Ini artinya bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi rakyat dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Adrianto, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan negara. Alih-alih menegakkan hukum, pemerintah daerah justru sering memberi ruang abu-abu bagi pelanggaran hukum dengan dalih investasi atau pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Ikut Bertanggung Jawab
Lebih jauh, Adrianto menilai pemerintah desa Lamaeto tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini. Aktivitas tambang berlangsung di wilayah administratif mereka, dan warga setempat sudah lama menyuarakan keresahan karena debu, kebisingan, dan ancaman keselamatan siswa sekolah. Namun, tidak ada tindakan nyata dari pihak desa untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Sikap diam pemerintah desa adalah bentuk keterlibatan pasif dalam kejahatan lingkungan. Ketika aparat desa tidak bertindak, itu artinya mereka ikut membiarkan pelanggaran hukum terjadi,” tegas Adrianto.
Ia mendesak agar pemerintah kabupaten mengevaluasi fungsi pengawasan pemerintahan desa dan menindak setiap aparat yang terlibat dalam praktik pembiaran tambang ilegal di wilayahnya
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Kegiatan eksploitasi dengan izin eksplorasi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Lebih lanjut, Pasal 160 mengatur bahwa pelaku kegiatan produksi di tahap eksplorasi tanpa izin operasi produksi juga dapat dikenakan pidana.
Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Desakan dan Sikap
Adrianto mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, dan aparat penegak hukum untuk:
1. Mengusut secara hukum pihak perusahaan yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk mengeksploitasi.
2. Menindak pejabat pemerintah desa dan daerah yang diduga melakukan pembiaran.
3. Melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di area tambang yang rusak.
4. Membuka data perizinan tambang secara transparan kepada publik.
“Selama pemerintah lebih melindungi kepentingan pemodal daripada kepentingan rakyat, kasus seperti Lamaeto akan terus berulang. Kami tidak butuh janji, kami butuh penegakan hukum yang berpihak pada lingkungan dan keselamatan manusia,” tutup mahasiswa Asal Palopo itu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































