Tahun 2026, warga desa jangan dulu berharap ada pembangunan besar-besaran. Bukan karena pemerintah desa nggak kerja, tapi memang dana desa yang masuk ke tiap desa jumlahnya turun jauh.
Di Kabupaten Majalengka misalnya, dana desa paling kecil sekitar Rp240 juta, dan yang paling besar Rp373 juta. Padahal biasanya satu desa bisa pegang Rp800 juta sampai Rp1 miliar lebih. Bedanya jauh, rasanya kayak panen tapi sawah diserang hama.
Terus mungkin ada yang nyeletuk, “Lah, dana desanya ke mana?”
Ya… itu juga yang sering jadi pertanyaan. Jadi begini ceritanya: sekarang sebagian dana desa dipakai buat nyicil pengembalian pinjaman ke himbara atas pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dan cicilannya bukan setahun dua tahun, tapi enam tahun.
Untuk tahun 2026, pagu dana desa dibagi dua:
Pagu dana desa reguler di Kabupaten Majalengka, sekitar Rp200–300 jutaan, penggunaannya mengikuti prioritas dana desa Tahun 2026. Sedangkan dana desa untuk KDMP, pengaturannya langsung dari pemerintah pusat.
Coba dibayangin bareng-bareng, selama enam tahun ke depan desa cuma pegang uang sekitar Rp200–300 jutaan setahun. Uang segitu mau dipakai bangun jalan, saluran air, TPT, sambil tetap jalanin kegiatan warga. Jelas harus ekstra irit, kayak ngatur pupuk pas musim kemarau.
Belum lagi tiap tahun selalu ada aturan dari pusat soal prioritas penggunaan dana desa. Artinya, desa juga nggak bisa sepenuhnya bebas menuruti semua usulan warga. Ini sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2023, yang memberi kewenangan pusat mengatur dana desa untuk program prioritas nasional.
Jadi kalau nanti di Tahun 2026 cuma kelihatan satu atau dua proyek fisik entah jalan, drainase, atau TPT jangan langsung nuding pemerintah desa sambil bertanya, “Dana desanya ke mana?”
Karena memang dananya lagi “dikunci” buat angsuran KDMP.
Makanya, pas ada rembug stunting, musrenbang, atau musdes perencanaan, usulannya jangan kebanyakan dulu ya. Bukan nggak mau dikerjakan, tapi memang dompet desa lagi tipis.
Tapi… ini bukan berarti desa harus pasrah. Justru ini jadi momen buat pemerintah desa dan warga sama-sama ngulik potensi desa: pertanian, wisata desa, UMKM, BUMDesa, atau apa pun yang bisa nambah PADesa.
Kalau PADesa naik, uangnya bisa dipakai lebih leluasa sesuai hasil musyawarah warga, tanpa terlalu banyak campur tangan dari atas.
Dan yang paling penting, mungkin sudah saatnya gotong royong dibangkitkan lagi.
Bahu membahu, saling bantu, membangun desa bareng-bareng. Karena desa kuat itu bukan cuma soal uang, tapi soal kebersamaan dan harapan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































