Ngunggahan, Eromoko, Wonogiri 2025 – Tim 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro tahun 2025 menyerahkan Buku Panduan Pengembangan Embung Beji kepada Pemerintah Desa Ngunggahan sebagai bagian dari program kerja monodisiplin yang diprakarsai oleh Qummas Naziq Yustiary, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan. Buku panduan ini dirancang sebagai pedoman strategis untuk mengoptimalkan potensi Embung Beji agar dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat.
Buku panduan ini terdiri dari lima bab utama, yaitu:
- Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang dan urgensi pengembangan wisata di Embung Beji.
- Teori Pengembangan Wisata Desa, yang mengulas konsep dan prinsip dasar dalam membangun ekowisata berbasis potensi lokal.
- Metode Kajian Potensi Embung Beji, yang menyajikan analisis potensi serta strategi pengembangannya sebagai objek wisata.
- Pembentukan BUMDes, yang membahas pentingnya Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola wisata desa secara profesional dan berkelanjutan.
- Panduan Tata Kelola Embung Beji Berbasis Partisipasi Masyarakat, yang memberikan arahan dalam mengoptimalkan peran warga dalam pengelolaan dan pelestarian wisata desa.
Dalam acara penyerahan buku panduan, Kepala Desa Ngunggahan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Tim KKN Undip dalam membantu desa mengembangkan potensi wisata lokal. Ia berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola Embung Beji sebagai destinasi wisata yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui program ini, Tim 1 KKN Undip 2025 menunjukkan kontribusinya dalam mendukung pembangunan desa berbasis potensi lokal serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengembangan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































