Lamongan, 18 Desember 2025 — Di balik hiruk-pikuk jalan utama Lamongan, terselip sebuah potongan sejarah yang nyaris tak terlihat. Jalan Khoirul Huda, sebuah ruas berukuran hanya sekitar 40 meter di Kelurahan Sidokumpul, tidak hanya memikat karena klaim sebagai jalan terpendek, tetapi lebih sebagai monumen hidup yang merekam langkah pertama perkembangan kota ini.
Sebuah Jalan, Sebuah Catatan Awal Peradaban
Lebih dari sekadar angka dalam database infrastruktur, jalan ini adalah saksi bisu. Kawasan di sekitarnya dikenal sebagai permukiman pertama di Lamongan. Seperti dikisahkan dalam laporan Ngopibareng.id (2023), salah satu penghuni tertua, Mbah Koentijah (87), mengungkapkan bahwa lokasi ini dulunya merupakan area pemakaman sebelum dihuni. Fakta ini mengubah perspektif kita: jalan pendek ini bukan jalan ‘buntu’ sejarah, melainkan titik awal.
Nama “Khoirul Huda” sendiri, seperti diluruskan oleh Detik.com (2023), adalah penghormatan kepada seorang pejuang Hisbullah asal Lamongan pada masa revolusi kemerdekaan. Ini mengubur anggapan keliru yang mengaitkannya dengan almarhum kiper Persela. Dengan demikian, setiap meter dari jalan ini seakan menggendong dua beban sejarah: sebagai fondasi permukiman dan sebagai pengingat jasa pahlawan lokal yang namanya mungkin tak tercatat di buku pelajaran nasional.
Lebih Pendek dari yang Terpendek? Sebuah Tantangan Intelektual
Klaim potensialnya sebagai jalan terpendek di Indonesia muncul ketika dibandingkan dengan pemegang rekor saat ini, Jalan HOS Cokroaminoto di Gresik, yang panjangnya sekitar 50 meter. Analisis terhadap data spasial publik dan pengukuran sederhana menunjukkan bahwa Jalan Khoirul Huda berpotensi lebih pendek beberapa meter.
Namun, di sini letak pesan edukatifnya: penetapan “yang terpendek” bukanlah lomba semata. Ia adalah ajakan untuk melihat lebih dekat. Ia mengajak kita untuk mempertanyakan kelengkapan data, pentingnya verifikasi, dan bagaimana cerita-cerita lokal seperti ini bisa terlupakan jika tidak ada yang peduli untuk mengukur, mencatat, dan merawat memorinya.
Dari Lorong ke Landmark: Menemukan Kembali Kebanggaan Lokal
Jalan Khoirul Huda mengajarkan bahwa keistimewaan tidak selalu tentang yang terbesar, terpanjang, atau termegah. Signifikansi justru bisa ditemukan dalam hal yang terkecil dan tersembunyi. Potensi jalan ini bukan sekadar untuk pencatatan rekor, tetapi sebagai cermin identitas.
Ia bisa menjadi kelas sejarah alam terbuka yang powerful. Setiap kunjungan ke sana adalah dialog langsung dengan lapisan waktu: dari masa lalu sebagai tanah pemakaman dan medan perjuangan, transisi menjadi permukiman pertama, hingga kini menjadi keunikan urban yang mengundang tanya.
Penutup: Merayakan yang Kecil
Kisah Jalan Khoirul Huda adalah cerita tentang menemukan mutiara di pekarangan sendiri. Ia mengingatkan bahwa sebelum sebuah kota membangun jalan-jalan raya yang panjang, ia memulai dari sebuah lorong kecil. Menjaga memori ini sama dengan menghormati akar dan perjalanan panjang suatu komunitas.
Mungkin, yang terpenting bukanlah apakah ia secara resmi dinyatakan sebagai yang terpendek di Indonesia, tetapi apakah warga Lamongan sendiri mengenal dan menghargai harta sejarah yang mereka miliki ini. Eksplorasi seperti ini pada akhirnya bukan tentang jalan, tetapi tentang pemahaman kolektif akan diri sendiri.
Sumber Inspirasi dan Fakta:
1. Profil & Sejarah Jalan: Ngopibareng.id, “Kisah di Balik Jalan Khoirul Huda, Jalan Terpendek di Lamongan” (2023).
2. Asal-usul Nama: Detik.com, “Misteri Nama Jalan Khoirul Huda di Lamongan, Ternyata…” (2023).
3. Pembanding Nasional: Arsip pemberitaan mengenai Jalan HOS Cokroaminoto, Gresik.
4. Konteks Budaya: Kajian nilai kearifan lokal dalam pelestarian memori kolektif komunitas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































