Saat ini kita hidup pada sebuah masa di mana bentuk ekspresi seperti opini, kritik hingga karya kreatif dapat ditampung di media sosial yang marak menyertai kehidupan masyarakat. Di Indonesia, jutaan pengguna media sosial memanfaatkan platform ini untuk menyampaikan pandangan, berdiskusi, dan berpartisipasi dalam isu-isu publik. Akan tetapi, tentu saja ruang ekspresi ini tidak terlepas dari berbagai batasan hukum dan norma sosial yang menimbulkan perdebatan. Kita terus dibingungkan dengan jawaban apakah kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak mutlak atau harus dibatasi demi kepentingan bersama?
Berdasarkan prinsipnya, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Hak ini diperkuat oleh berbagai instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang juga sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Artinya, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak dasar warga negara.
Namun, seperti yang dijelaskan dalam ICCPR, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Negara dapat menetapkan pembatasan yang diperlukan untuk melindungi hak orang lain, keamanan nasional, dan ketertiban umum. Pada titik inilah muncul perdebatan terkait media sosial, sekiranya sejauh mana batas itu perlu ditetapkan tanpa menggerus makna kebebasan berekspresi itu sendiri?
Dalam konteks Indonesia, batasan legal yang paling sering dikaitkan dengan ekspresi digital adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal dalam regulasi ini, terutama mengenai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks, menimbulkan diskusi luas karena dianggap multitafsir. Banyak kasus menunjukkan bahwa ekspresi kritis masyarakat di media sosial dapat berujung pada proses hukum karena dianggap melanggar salah satu pasal dalam UU tersebut. Hal itu menimbulkan keraguan yang pada akhirnya membuat masyarakat takut untuk mengemukakan pendapat, yang berujung dengan terciptanya fenomena self-censorship.
Meski demikian, batasan hukum sebenarnya tidak selalu bertujuan membungkam suara publik. Regulasi sering dipandang sebagai mekanisme untuk menjaga ruang publik tetap aman. Tanpa batasan tertentu, media sosial dapat menjadi tempat suburnya ujaran kebencian, penipuan digital, hingga penyebaran disinformasi. Semua fenomena ini berpotensi merusak tatanan sosial dan membahayakan kelompok rentan. Tantangannya adalah adalah memastikan bahwa upaya menjaga keamanan tidak berubah menjadi alat pembatasan berlebihan yang mengurangi kebebasan demokratis.
Dari pemahaman di atas, kita bisa menilai bahwa baik kebebasan maupun batasan sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem komunikasi digital. Kebebasan diperlukan untuk memastikan partisipasi publik, transparansi, dan kreativitas. Sementara batasan diperlukan untuk mencegah kerugian nyata terhadap individu maupun masyarakat.
Tantangan terbesarnya terletak pada bagaimana batasan tersebut diterapkan. Ketika regulasi digunakan secara proporsional dan konsisten, masyarakat dapat melihatnya sebagai mekanisme perlindungan. Namun, jika penerapannya dianggap tidak adil atau berlebihan, muncul kekhawatiran bahwa kritik publik sedang dibungkam. Hal inilah yang kerap menimbulkan fenomena self-censorship di media sosial.
Dari sinilah, literasi digital menjadi salah satu pendekatan penting untuk memperkuat kualitas ekspresi di ruang publik. Literasi yang baik tidak hanya membantu masyarakat memahami etika berkomunikasi, tetapi juga meningkatkan kemampuan berpikir kritis, menilai informasi, serta menghindari penyebaran misinformasi. Dengan begitu, kebebasan berekspresi dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Penelitian UNESCO menekankan bahwa kemampuan memahami etika digital, berpikir kritis, dan mengidentifikasi misinformasi merupakan fondasi penting dalam mengelola kebebasan berekspresi. Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat mengekspresikan diri secara bertanggung jawab sekaligus menghindari tindakan yang merugikan orang lain.
Selain itu, regulasi juga perlu diperbarui agar lebih presisi, tidak multitafsir, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan. Upaya revisi UU ITE beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya kebutuhan untuk menata ulang batasan hukum agar lebih adil tetapi masih perlu penyempurnaan agar tidak menjadi alat kriminalisasi ekspresi. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi di media sosial bukan sekadar hak atau batasan, tetapi titik temu keduanya dan bagaimana menciptakan aturan yang jelas, adil, dan tidak disalahgunakan. Hak untuk menyampaikan pendapat harus tetap dihormati, tetapi negara juga perlu memastikan ruang digital tetap aman. Dengan regulasi yang presisi dan penegakan hukum yang transparan, ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat dialog publik yang sehat dan tidak dipenuhi ketakutan. Secara keseluruhan, kebebasan berekspresi di media sosial tidak dapat dipandang sebagai hak yang berdiri sendiri. Ia harus berjalan beriringan dengan aturan yang memastikan keamanan dan ketertiban digital. Keseimbangan antara keduanya memungkinkan ruang digital menjadi forum diskusi publik yang sehat, terbuka, dan tidak diwarnai ketakutan. Dengan pendekatan yang tepat, media sosial dapat tetap menjadi tempat warga negara menyampaikan pandangan secara bebas namun tetap bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































