Kasus ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2025. Seorang siswa yang bersekolah di Medan, kelas IV. Ia diberi hukuman untuk duduk di lantai oleh wali kelasnya. Selama tiga hari ia dipaksa duduk dilantai selama pelajaran berlangsung dari mulai jam 08.00 sampai 13.00 WIB. Ia diberi sangksi seperti itu karna menunggak SPP selama tiga bulan.
Pada tanggal 8 januari, ibu dari siswa tersebut mengetahi kasus ini dan ia mendatangi sekolah. Ia melihat langsung anaknya sedang duduk di lantai dan iapun merekam kejadian itu. Ia melapor kepada pihak sekolah mengenain kejadian tersebut, setelah ia melapor, video hasil rekamannya menyebar dimedia sosial dan membuat para netizen dimedia sosial marah.
Dari kejadian itu, akhirnya pada tanggal 11 Januari , wali kelas tersebut di berhentikan dalam kegiatan mengajar oleh Yayasan. Ahmad Parlindungan, sebagai ketua Yayasan mengungkap bahwa kejadian itu adalah ide pribadi dari wali kelasnya dan sekolah tidak membuat kebijakan seperti itu.
Menurut saya perilaku wali kelas dalam kasus ini sangat tidak mencerimkan kepekaan dari seorang pendidik. Dengan adanya kasus seperti ini menunjukan sistem pendidikan itu lalai dalam melindungi hak-hak siswa, apalagi siswa yang kurang mampu. Hukuman berlandaskan ekonomi seperti ini menciptakan citra yang buruk kepada anak dari keluarga yang ekonominya menengah kebawah atau kurang mampu, hukuman ini juga membuat anak itu down karna merasa malu dan trauma.
Menurut saya pendidikan juga seharusnya jadi ruang membebaskan, bukannya malah menjadi tempat hukuman karna ekonomi yang kurang. Tindakan seperti inilah yang memperlihatkan bahwa nilai-nilai dalam pendidikan sudah tergantikan dengan pemikiran transaksional. Seharusnya sekolah mempunyai sistem sosial untuk menolong siswa yang merasakan kesulitan ekonomi, bukan malah membuat mereka malu atau terpojokan.
Sosiolog Unismuh Makassar, Jamaluddin Arifin, M.Pd., menilai bahwa Tindakan Seperti ini bukan cuma memperlihatkan kekurangan terhadap rasa peka seorang pendidik, tapi hal ini juga memperlihatkan kelalaian dari kebijakan pendidikan guna melindungi hak para siswa, apalagi hak siswa yang ekonominya itu menengah kebawah.
“Dasar tujuan dari pendidikan itu memanuasiakan manusia. Di dalam pelaksanaan pendidikan harus ada nilai kemanusiaan. Kemanusiaan inilah yang mendasari kesetaraan hak dalam mengakses pendidikan,” Ucap tegas Jamaluddin.
Persamaan hak itu, kata Jamaluddin, diatur dalam UUD 1945, pasal 28C ayat 1, UUD 1945, yang berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pada Senin, 13 Januari 2024. Jamaluddin ketua Prodi Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar berpendapat mengenai tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh guru, bukan hanya menyakiti psikologis dari anak, tapi juga menghancurkan nilai dasar pendidikan seperti hak yang diberikan pada semua orang tanpa ada diskriminasi. Ia menjelaskan mengenai perlakuan diskriminasi terhadap siswa itu bisa menimbulkan citra yang buruk, hal tersebut bisa membuat siswa merasa dipermalukan. Hal itu bisa menghambat perkembangan emosional dan akademik, karna siswa tersebut kurang percaya diri.
Harus adanya tindakan yang lebih tegas, agar hal sepeti itu tidak terulang kembali. Harus adanya usulan pada pihak kementrian pendidikan agar melarang kebijakan-kebijakan ataupun hukuman serupa terhadap siswa. Tindak tegas ini juga memuat sanksi bagi pihak pendidik yang melanggar aturan yang telah dibuat.
Program bantuan Pendidikan bagi siswa yang kurang mampu juga harus lebih diratakan dan transparan, agar tidak ada dana bantuan yang disalah gunakan atau dikorupsi. Selain dari pihak sekolah atau pendidikan, pelatihan guru atau tenaga pendidik juga sangat penting. Dari pelatihan itu dapat mencetak guru-guru atau tenaga pendidik yang profesional dan lebih peka terhadap para siswanya.
Jamaluddin mengutamakan adanya regulasi yang tegas agar bisa menghindari kejadian yang sama di masa yang akan datang. Ia menyarankan pada pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah agar membuat kebijakan untuk melarang semua bentuk hukuman yang bedasarkan ekonomi bagi setiap siswa. Regulasi ini juga sudah termasuk sanksi yang jelas untuk para guru atau tenaga pendidik yang tidak mematuhi aturan.
Program bantuan pendidikan yang lebih merata dan transparan juga menjadi salah satu langkah yang bisa diambil. Pemerintahan ditingkat daerah, perlu menjamin adanya ketersediaan bantuan untuk para siswa yang kurang mampu atau yang ekonominya menengah kebawah baik itu disekolah Negeri ataupun Swasta
Jamaluddin juga menekankan adanya pelatihan bagi guru-guru atau tenaga pendidik dalam melatih etika keprofesionlan dan kepekaan sosialnya. Ia berpendapat dengan adanya pelatihan tersebut itu termasuk kepada pengembangan kemampuan tenaga pendidik, agar para tenaga pendidik ini bisa menyelesaikan hambatan-hambatan sosial pada siswa dengan bijak.
KONSEP SOSIOLOGI
DISKRIMINASI SISWA AKIBAT TUNGGAKAN SPP
(MEDAN, JANUARI 2025)
DAFTAR PUSTAKA
Unismuh Makassar. (2025, January 13). Kasus diskriminasi siswa akibat tunggakan SPP, begini tanggapan sosiolog pendidikan Unismuh Makassar. Unismuh News. https://news.unismuh.ac.id/2025/01/13/kasus-diskriminasi-siswa-akibat-tunggakan-spp-begini-tanggapan-sosiolog-pendidikan-unismuh-makassar/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































