Jakarta – Peserta Sekolah Duta Maritim Indonesia (SDMI) mendapat wawasan mengenai hukum laut dari Mukhlis Ramlan S.E, S.H., M.H.(MIL)., CSL sekaligus dapat menyampaikan aspirasi dan suaranya kepada beliau untuk menemukan upaya jalan keluar masalahnya.
Para finalis Duta Maritim memanfaatkan momen ini dengan menyuarakan berbagai persoalan maritim dari daerah masing-masing. Mulai dari isu illegal fishing, konflik ruang laut dengan aktivitas industri, pencemaran pesisir, hingga lemahnya kesadaran hukum masyarakat terkait pemanfaatan sumber daya laut. Aspirasi ini menjadi bahan diskusi yang hangat sekaligus membuka perspektif baru terkait dinamika maritim di berbagai wilayah Indonesia.
Mukhlis menyambut baik semangat para finalis dan menekankan pentingnya kolaborasi terutama dalam menjalankan suatu projek kemaritiman. Mukhlis berpesan untuk menggaungkan gerakan tanam mangrove untuk melindungi garis pesisir.
Menurutnya, suara generasi muda perlu didengar karena mereka adalah agen perubahan yang bisa mendorong kebijakan lebih berpihak pada keberlanjutan laut.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan finalis SDMI mampu menjadi jembatan antara masyarakat daerah dengan pengambil kebijakan nasional, serta terus menggaungkan pentingnya penegakan hukum maritim demi terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”