BENGKULU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa 754 set peralatan makan dan minum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (6/11). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Urusan Umum, Haryanto, beserta staf bagian umum di halaman Lapas Bengkulu.
Penyerahan BMN ini merupakan bentuk dukungan Ditjen Pemasyarakatan terhadap peningkatan kualitas layanan dasar di lingkungan Lapas dan Rutan, khususnya dalam hal penyediaan sarana serta prasarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun peralatan yang diterima meliputi tempat makan dan cangkir yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan harian WBP.
Kaur Umum Haryanto menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan kepada Lapas Bengkulu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan sarana ini. Bantuan berupa 754 set peralatan makan dan minum ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelayanan dan menjaga kualitas kebutuhan dasar bagi warga binaan,” ujarnya.
Penyerahan BMN ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan setiap satuan kerja pemasyarakatan memiliki fasilitas yang layak dan memadai. Dengan adanya perlengkapan baru ini, diharapkan pelayanan makan dan minum bagi WBP dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan efisien.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan BMN dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan aset negara menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran agar fasilitas yang diberikan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara berkelanjutan, profesional, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































