TANGSEL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polres Tangsel karena melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.
Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan diketahui tidak memiliki Dokumen Lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, usai kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 di kawasan Serpong, Selasa, 8 Juli 2025.
“Kami (DLH -red) tidak main-main terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan, kami laporkan sebanyak 9 perusahaan yang tidak memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3,” kata Carsono.
Carsono menjelaskan, bahwa sembilan perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari perbankan, perhotelan, apartemen, showroom, hingga bengkel mobil. Pengawasan terhadap mereka telah berlangsung selama setahun penuh.
“Selama 1 tahun sudah lakukan pengawasan dan sudah diberikan surat peringatan baik peringatan pertama hingga ketiga, kami bahkan sudah memberikan waktu mereka untuk mengurus kekurangan dalam perizinan limbah dan lainnya namun mereka tidak membuatnya, perusahaan ini sudah dapat 3 kali Surat Peringatan (SP), namun tidak diindahkan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Carsono, tiga dari sembilan perusahaan yang dilaporkan telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangsel. Mereka mulai menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan serta menyelesaikan sanksi administratif yang dikenakan.
Selain itu, Carsono menekankan,bahwa DLH akan konsisten menegakkan aturan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kualitas lingkungan di Tangsel.
“Kita akan bertindak tegas dan bijak agar tidak diremehkan, bagi perusahaan yang tidak memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3, segera untuk mengurus Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah dan Rincian Teknis Limbah B3,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas DLH Tangsel, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, bahwa penegakan aturan merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi, meskipun ia memahami bahwa membangun IPAL memang tidak mudah.
“Saya berharap peringatan sudah kita layangkan beberapa waktu sebelumnya, tapi ya perubahan sikap ya terpaksa harus dilakukan penegakan aturan. Silahkan lanjutkan saja prosesnya sepanjang nanti memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan untuk membuat IPAL-nya. Karena memang saya sadar, membuat IPAL itu tidak sederhana,” tutupnya. (Mario)