TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, tengah mempersiapkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dilakukan, menyusul arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kebijakan ini, Benyamin menjelaskan, merupakan kelanjutan dari sistem kerja Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Menurutnya, penerapan WFA menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju manajemen pemerintahan modern yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sekarang ini manajemen pemerintahan sudah masuk ke era modern. ASN tidak hanya dinilai dari kehadiran di balik meja kantor. Fokusnya bergeser ke pelayanan publik, yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” kata Benyamin, saat ditemui di Gedung DPRD, Setu, Serpong, Kamis 19 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Benyamin mencontohkan, sejumlah unit kerja yang selama ini telah menerapkan pola kerja di luar jam dan lokasi kantor, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Misalnya, petugas damkar yang harus sigap menyelamatkan kapan saja, atau Satpol PP yang menjalankan program seperti Ngider Sehat hingga tengah malam. Pelayanan publik sekarang tidak mengenal ruang dan waktu. Itulah semangat dari WFA,” jelasnya.
Kendati demikian, Benyamin memastikan, bahwa skema WFA tidak akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaan dan fungsi unit kerja masing-masing.
“Nggak semua bisa WFA. Nanti kalau semua WFA, kantor malah kosong. Ada pekerjaan yang memang harus dikerjakan di dalam kantor, ada yang di lapangan, ada yang teknis. Itu sedang kami klasifikasikan bersama Pak Sekda dan BPKSD,” tutupnya.
Benyamin menegaskan, bahwa penerapan WFA tetap akan mengedepankan efektivitas pelayanan serta pengawasan kinerja. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar sistem ini tidak mengganggu pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan optimal.( MARIO )
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































