DPMPTSP Kabupaten Asahan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Tenant Mall Pelayanan Publik
Asahan – Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan menghadiri rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan pada hari Rabu (05/11) di Ruang Rapat DPMPTSP. Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan diwakili oleh Manajer Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Yudha Permana, A.Md.
Rapat monev dilakukan DPMPTSP bertujuan agar tenant dari masing-masing instansi baik instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Asahan maupun instansi vertikal dapat meningkatkan pelayanan. Rapat juga membahas rencana jenis pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat di Mall Pelayanan Publik pada tahun anggaran 2026. Jenis layanan yang akan diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan pada tahun anggaran 2026 adalah informasi layanan pertanahan dan penyerahan sertipikat khusus untuk peralihan hak elektronik.
Diharapkan dengan adanya rapat monev yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Asahan, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat Kabupaten Asahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































