Palembang, Selasa (14/01/2025) – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang, Yustin Kurniawan Z, bersama anggota Komisi IV DPRD lainnya, M. Sholatudin, Duta Wijaya Sakti, dan M. Arris Alkautsar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Palembang BARI. Mereka disambut oleh dr. Makiani, SH, MM, MARS, Direktur RSUD Palembang BARI, di ruang kerjanya.
Yustin Kurniawan menyatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan kesiapan gedung baru Instalasi Rehab Medik di RSUD Palembang BARI. Dalam sidak tersebut, mereka didampingi oleh Amalia, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Palembang BARI.
Selain itu, kunjungan ini juga menyoroti Pelayanan Medical Check Up (MCU) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi dan calon jamaah haji. Menurut pantauan Komisi IV, pelaksanaan MCU berjalan lancar, mengingat waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan berakhir pada akhir Januari.
Yustin menambahkan bahwa sekitar 4.000 peserta PPPK melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Palembang BARI, termasuk peserta dari luar kota seperti Pagaralam, Ogan Ilir, dan Lahat.
Harapan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota palembang adalah agar pelayanan kesehatan di RSUD BARI palembang terus ditingkatkan, terutama dalam hal kebersihan rumah sakit yang harus menjadi perhatian penting. (restu)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































