Bantul (MTsN 6 Bantul) — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, MTsN 6 Bantul menyelenggarakan lomba khitobah yang berlangsung meriah di perpustakaan de Talenta Lib MTsN 6 Bantul pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa perwakilan dari 18 kelas, mulai dari kelas VIIA hingga kelas IXF.
Lomba khitobah ini menghadirkan dua guru Bahasa Indonesia, yaitu Ibu Susi Puspita Sari dan Novara Lusy Andini, sebagai dewan juri. Keduanya dipercaya menilai kemampuan peserta dalam menyampaikan pidato dengan memperhatikan aspek pelafalan, intonasi, ekspresi, serta ketepatan isi sesuai tema.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang bagi siswa untuk menumbuhkan semangat keislaman sekaligus meningkatkan keterampilan berbahasa. “Lomba khitobah tidak hanya melatih keberanian berbicara di depan umum, tetapi juga membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia dan berwawasan luas,” kata Sugiyono.
Para peserta tampak antusias mengikuti lomba dengan menampilkan kemampuan terbaiknya. Tema yang disampaikan yaitu “Mengawal Indonesia Merdeka menuju peradaban dunia”. Para juri mengapresiasi penampilan peserta yang dinilai semakin baik antar satu dengan yang lain. Hasil lomba diumumkan usai salat dhuhur. (sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































