Dukung Identifikasi Tanah Timbul, Kakanwil BPN Sumut : Kementerian ATR/BPN tetap Berkomitmen dalam Mendukung Niat Baik Pemda dalam Membangun dan Meningkatan Kesejahteraan Rakyat
Nias – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Bapak Sri Pranoto beserta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Reza Andrian Fachri didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias beserta jajaran, melakukan kunjungan ke Kabupaten Nias Utara dalam rangka koordinasi terkait lokasi yang terindikasi sebagai Tanah Timbul di Kabupaten Nias Utara, Selasa (08\/07\/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Nias Utara menyampaikan harapan kiranya lokasi yang terindikasi Tanah Timbul di Wilayah Kabupaten Nias Utara pasca gempa pada Tahun 2005 memiliki kepastian hukum dan dapat dijadikan sebagai sarana pendukung peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa Kementerian ATR\/BPN tetap berkomitmen dalam mendukung niat baik pemerintah daerah dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil dan Bupati Nias Utara beserta seluruh jajaran melakukan peninjauan langsung terhadap beberapa titik lokasi yang terindikasi Tanah Timbul di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































