Dukung Kementerian ATR/BPN, Kang Aher Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau Kecil
Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI , Ahmad Heryawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi seluruh pulau kecil di Indonesia.
Ketegasan ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari potensi eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Pulau-pulau kecil adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan NKRI. Negara memiliki tanggung jawab mutlak dalam memastikan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan,” ujar Kang Aher dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mejelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas lahan. Sisanya, yaitu minimal 30%, wajib dialokasikan untuk ruang publik, konservasi lingkungan, serta berada di bawah penguasaan negara.
Oleh karena itu, imbuhnya, banyak informasi penjualan pulau yang beredar berasal dari pihak asing dan belum diverifikasi kebenarannya. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah negara membiarkan kedaulatan wilayahnya diperjualbelikan.
“Maraknya informasi tentang penjualan pulau-pulau kecil di berbagai platform digital dan media sosial, terutama yang bersumber dari luar negeri, saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi. Informasi semacam itu belum tentu sah secara hukum dan bisa menyesatkan publik,” tegasnya
Terakhir, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini mendorong kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi publik, serta melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dari wilayah kedaulatan Indonesia.
“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi publik, serta melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dan tidak bertanggungjawab dari wilayah kedaulatan Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.