Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tegal, Haryono, melakukan peninjauan langsung ke area ketahanan pangan di lingkungan Lapas Tegal pada Sabtu (18/10/2025) didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja Dinda Sawajua.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh program strategis yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan ketahanan pangan
Dalam kunjungannya, Kalapas meninjau langsung lahan pertanian, peternakan, yang dikelola oleh warga binaan. Menurut Haryono, program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan di dalam Lapas, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kemandirian bagi para narapidana.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Lapas yang produktif. Kegiatan ketahanan pangan ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri, yakni menjadikan Lapas sebagai pusat pembinaan berbasis ekonomi kerakyatan,” ujar Kalapas.
Program ketahanan pangan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang menekankan pentingnya lembaga pemasyarakatan berperan aktif dalam mendukung swasembada pangan serta pembinaan narapidana berbasis keterampilan dan kewirausahaan.
Peninjauan ini juga menjadi momentum evaluasi program pembinaan di Lapas Tegal. Ke depan, Kalapas berharap ada kerja sama lebih luas dengan instansi terkait maupun sektor swasta untuk memperluas skala produksi serta meningkatkan kualitas hasil pertanian dan peternakan warga binaan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi atas tantangan ketahanan pangan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”