Bengkulu — Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Desy Ervita Sari, secara resmi menyerahkan sebanyak empat orang mahasiswa magang dari Fakultas Hukum kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Selasa (20/1/2025).
Penyerahan mahasiswa magang tersebut diterima langsung oleh Akhmad Atmaja selaku Kepala Urusan (Kaur) Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program magang akademik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Keempat mahasiswa tersebut akan melaksanakan kegiatan magang di Lapas Kelas IIA Bengkulu selama 45 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Program magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pemahaman secara langsung kepada mahasiswa terkait penerapan hukum serta sistem pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Desy Ervita Sari berharap para mahasiswa dapat memanfaatkan masa magang ini dengan optimal, menjaga kedisiplinan, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab selama berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Sementara itu, Atmaja menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Bengkulu menyambut baik pelaksanaan program magang tersebut dan berharap para mahasiswa dapat mengikuti seluruh aturan yang berlaku serta berkontribusi secara positif selama menjalani kegiatan magang.
Selama masa magang, para mahasiswa akan mendapatkan bimbingan dari petugas terkait dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































