Jakarta – Kanjeng Raden Harya Pangeran (KRHP) Ardi Pramono, seorang pengamat intelijen & Kemaritiman, menyampaikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo atas langkah tegasnya mencabut pagar bambu ilegal yang berada di wilayah laut Tangerang. Operasi tersebut melibatkan sinergi antara Marinir dan nelayan setempat, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem dan ekosistem laut.
Menurut KRHP Ardi Pramono, langkah Presiden Prabowo ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, adanya penundaan atau upaya menghalangi pelaksanaan pagar tersebut menjadi tanda tanya besar. “Mengapa KKP tidak bergerak sejalan dengan Arah Presiden? Ada apa di balik ini?” ujar Ardi Pramono dalam pernyataan resminya.
Ardi menegaskan bahwa pagar bambu misterius ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup para nelayan. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengusut tuntas siapa dalang di balik keberadaan pagar tersebut. “Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya laut di Indonesia,” tambahnya.
KRHP Ardi Pramono juga mengapresiasi keberanian para nelayan dan Marinir yang telah terlibat langsung dalam operasi pencabutan pagar tersebut. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari penertiban yang lebih besar untuk menjaga kelestarian laut dan kedaulatan wilayah Indonesia.
Masyarakat kini memantau tindak lanjut pemerintah dalam mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar bambu tersebut, sekaligus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































