19 Februari 2026 – Bengkulu – Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan sinergi dengan dunia akademik, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu memberikan izin kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) untuk melaksanakan penelitian di lingkungan Rutan Kelas IIB Bengkulu, pada Kamis (19/2).
Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi data penyusunan skripsi berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Kota Bengkulu.” Fokus penelitian ini adalah menggali informasi terkait faktor penyebab, proses penanganan, serta upaya pencegahan terhadap tindak pidana tersebut.
Kegiatan diawali dengan pertemuan mahasiswa bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, di ruang kerja pelayanan tahanan. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan maksud dan tujuan penelitian sekaligus menyerahkan surat izin resmi dari pihak kampus. Rafi Rizaldi memberikan arahan terkait prosedur penelitian, batasan pengambilan data, serta pentingnya menjaga etika dan tata tertib selama berada di dalam rutan.
Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, mahasiswa mulai melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan sejumlah warga binaan yang relevan dengan topik penelitian. Selama pelaksanaan wawancara, kegiatan didampingi oleh petugas Rutan Bengkulu guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh pihak.
Wawancara dilakukan secara terstruktur dan tetap memperhatikan hak privasi warga binaan. Mahasiswa menggali informasi seputar latar belakang kasus, faktor pendorong terjadinya tindak pidana, serta pandangan warga binaan mengenai upaya pencegahan di masa mendatang. Selain itu, mahasiswa juga melakukan observasi terbatas terkait proses pembinaan yang dijalankan di dalam rutan.
Rafi Rizaldi menyampaikan bahwa pihak rutan mendukung kegiatan penelitian selama sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu jalannya pembinaan. “Kami terbuka terhadap kegiatan akademik yang bertujuan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum. Harapannya, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan tindak pidana di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Dengan difasilitasinya penelitian ini, Rutan Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi serta kolaborasi dengan institusi pendidikan. Diharapkan, hasil skripsi tersebut dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan dalam menekan angka pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di wilayah Kota Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































