Bengkulu — Dalam rangka penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat baru asal Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu, Senin (9/2). Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula LPKA Kelas II Bengkulu.
Dua pejabat yang dilantik yakni Jimmy Andreas sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan LPKA Kelas II Bengkulu, serta Akhmad Atmaja yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Elizama Gori, dan berlangsung dengan khidmat serta tertib. Prosesi diawali dengan pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Elizama Gori menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus diiringi dengan komitmen, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia berharap pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja serta pelayanan di LPKA Kelas II Bengkulu.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik serta sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































