SURABAYA – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Surabaya, Erick Wahyu Eka Putra Puturuhu, menjadi sorotan publik berkat perpaduan langka antara kecerdasan akademik, ketangguhan atlet, dan dedikasi kemanusiaan. Lahir di Kediri pada 12 September 2004, pemuda berusia 21 tahun ini membuktikan bahwa batasan hanya ada di pikiran, dengan rekam jejak yang bahkan menarik perhatian media seperti Jawa Pos.
Erick dikenal sebagai petarung silat andalan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur. Berbeda dari pesilat konvensional, ia menggabungkan teknik tendangan presisi taekwondo dengan filosofi pertahanan diri pencak silat. Kombinasi ini membuatnya disegani di matras, sekaligus membentuk disiplin yang ia terapkan di bangku kuliah saat menganalisis pasal-pasal hukum rumit.
Tak hanya di arena olahraga, jiwa ksatria Erick bersinar di bidang kemanusiaan. Ia aktif dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pramuka serta tergabung dalam Brigade Penolong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). Pengalaman ini menempatkannya di garis depan saat darurat, di mana ia menganggap pemahaman hukum sebagai alat keadilan, sementara relawan menjadi wujud kemanusiaan nyata.
Di sisi lain, Erick menunjukkan sisi nostalgia melalui hobinya merawat motor klasik. Kegiatan ini mencerminkan karakternya yang teliti dan sabar—sifat esensial bagi calon praktisi hukum. Meski demikian, ia tetap melek digital sebagai content creator: kanal TikTok-nya memiliki 15.000 pengikut, sementara YouTube personalnya telah mencapai 300 subscriber.
Erick Puturuhu menjadi teladan generasi muda Surabaya yang multidimensi, siap berkontribusi dari ruang sidang hingga medan bencana. “Hukum mengajarkan saya tentang ketegasan, bela diri mengajarkan saya tentang disiplin, dan motor klasik mengajarkan saya bahwa keindahan butuh kesabaran,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































