Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia dan percepatan pembangunan dewasa ini membawa kepada suatu situasi dimana kebutuhan akan tanah semakin meningkat, demikian juga dengan permohonan jasa pelayanan di bidang pertanahan cenderung terus meningkat. Dalam hal ini peningkatan kebutuhan akan tanah ini diperkirakan akan berakibat pula pada peningkatan permasalahan yang menyangkut bidang pertanahan. Proses permasalahan ini berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah itu sendiri. Keadaan seperti ini perlu diantisipasi secara sungguh-sungguh dengan segala kemungkinan permasalahan yang akan timbul. Lahirnya konflik-konflik pertanahan pada dasarnya bermuara pada lemahnya sertipikasi kepemilikan akan tanah serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratifnya seperti melakukan pendaftaran hak atas tanah mereka guna adanya kepastian hukum.
Untuk memperoleh kepastian hak dan kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga supaya jangan sampai timbul masalah atau sengketa atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia”. Pasal ini merupakan landasan hukum bagi pendaftaran tanah khususnya pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah diseluruh wilayah di Indonesia.
Sebagai Negara hukum, Indonesia dalam banyak kasus memperlihatkan bahwa kekerasan ini timbul dari kepemilikan permasalahan sertipikat tanah. Hal ini yang sering didengungkan akhir-akhir ini. Dengan kasus permasalahan tanah yang timbul, dilengkapi dengan banyaknya tanah yang belum bersertipikat, banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah demi mengatasi permasalahan tanah yang timbul. Salah satunya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah sehingga anggaran pembuatan sertipikat ditanggung oleh pemerintah, oleh karena itu masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka diharapkan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar dapat mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertipikat hak atas tanah melalui program ini, akan tetapi dengan adanya program ini tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga terbitlah kebijakan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Dunn (1999:608-609) evaluasi mempunyai sejumlah karakteristik yang membedakannya dari metode – metode analisis kebijakan yaitu 1. Fokus Nilai, 2. Interdependensi Fakta-Nilai, 3. Orientasi Masa Kini dan Masa Lampau, 4. Dualitas Nilai.
Pelaksanaan program PTSL di Kota Surabaya dapat dikatakan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan program PTSL sudah dapat dikatakan baik terbukti setiap tahun telah mencapai target yang telah ditentukan, dengan pembanding program terdahulu yaitu program Proyek Nasional Agraria (PRONA) yang sebelumnya memiliki perbedaan yang cukup jauh, Evaluasi program PTSL dapat diukur melalui nilai, orientasi fakta nilai, orientasi masa kini dan masa lampau dan dualitas nilai. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, evaluasi terhadap program PTSL di Kota Surabaya sudah dapat dikatakan optimal dengan adanya sikap para aparatur yang transparan, tersedianya dana yang mencukupi untuk kegiatan evaluasi dan tidak adanya unsur politis yang mempengaruhi.
Oleh : Ihdin Ahmad Zhuda
Mahasiswa Pascasarjana, Universitas Brawijaya