• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Evaluasi kebijakan Permen ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 di Kota Surabaya

Ihdin ahmad by Ihdin ahmad
17 June 2025
in Sorot
A A
0
Sosialisasi Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
852
SHARES
1.2k
VIEWS

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia dan percepatan pembangunan dewasa ini membawa kepada suatu situasi dimana kebutuhan akan tanah semakin meningkat, demikian juga dengan permohonan jasa pelayanan di bidang pertanahan cenderung terus meningkat. Dalam hal ini peningkatan kebutuhan akan tanah ini diperkirakan akan berakibat pula pada peningkatan permasalahan yang menyangkut bidang pertanahan. Proses permasalahan ini berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah itu sendiri. Keadaan seperti ini perlu diantisipasi secara sungguh-sungguh dengan segala kemungkinan permasalahan yang  akan timbul. Lahirnya konflik-konflik pertanahan pada dasarnya bermuara pada lemahnya sertipikasi kepemilikan akan tanah serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratifnya seperti melakukan pendaftaran hak atas tanah mereka guna adanya kepastian hukum.

Untuk memperoleh kepastian hak dan kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga supaya jangan sampai timbul masalah atau sengketa atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia”. Pasal ini merupakan landasan hukum bagi pendaftaran tanah khususnya pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah diseluruh wilayah di Indonesia.

Kirim Berita Media Wanita

Sebagai Negara hukum, Indonesia dalam banyak kasus memperlihatkan bahwa kekerasan ini timbul dari kepemilikan permasalahan sertipikat tanah. Hal ini yang sering didengungkan akhir-akhir ini. Dengan kasus permasalahan tanah yang timbul, dilengkapi dengan banyaknya tanah yang belum bersertipikat, banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah demi mengatasi permasalahan tanah yang timbul. Salah satunya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah sehingga anggaran pembuatan sertipikat ditanggung oleh pemerintah, oleh karena itu masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

Baca Juga

sampah trk

Bobroknya Pengelolaan Sampah Jadi Korupsi Miliaran Rupiah

17 June 2025
SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025

Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka diharapkan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar dapat mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertipikat hak atas tanah melalui program ini, akan tetapi dengan adanya program ini tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga terbitlah kebijakan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Dunn (1999:608-609) evaluasi mempunyai sejumlah karakteristik yang membedakannya dari metode – metode analisis kebijakan yaitu 1. Fokus Nilai, 2. Interdependensi Fakta-Nilai, 3. Orientasi Masa Kini dan Masa Lampau, 4. Dualitas Nilai.

Pelaksanaan program PTSL di Kota Surabaya dapat dikatakan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan program PTSL sudah dapat dikatakan baik terbukti setiap tahun telah mencapai target yang telah ditentukan, dengan pembanding program terdahulu yaitu  program Proyek Nasional Agraria (PRONA) yang sebelumnya memiliki perbedaan yang cukup jauh, Evaluasi  program PTSL dapat diukur melalui nilai, orientasi fakta nilai, orientasi masa kini dan masa lampau dan dualitas nilai. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, evaluasi terhadap program PTSL di Kota Surabaya sudah dapat dikatakan optimal dengan adanya sikap para aparatur yang transparan, tersedianya dana yang mencukupi untuk kegiatan evaluasi dan tidak adanya unsur politis yang mempengaruhi.

Oleh : Ihdin Ahmad Zhuda

Mahasiswa Pascasarjana, Universitas Brawijaya

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Dimsum medan: sensasi rasa yang menggoda lidah

Next Post

Kilas Balik Magang di ASAR Humanity

Ihdin ahmad

Ihdin ahmad

Related Posts

sampah trk

Bobroknya Pengelolaan Sampah Jadi Korupsi Miliaran Rupiah

17 June 2025
SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
Next Post
WhatsApp Image 2025 06 17 at 18.51.23 99801113

Kilas Balik Magang di ASAR Humanity

sampah trk

Bobroknya Pengelolaan Sampah Jadi Korupsi Miliaran Rupiah

IMG 20250617 WA0057

Sosialisasi Moderasi Beragama di SMPN 62 Surabaya: Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Tanamkan Nilai Toleransi Sejak Dini

Posyandu

Sinar Mas Land Menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas 159 Kader Posyandu

Instruktur Memberikan Penjelasan Langsung Kepada Para Peserta Pelatihan Sertifikasi Mandor Pintar Institute

Jadikan Belajar Sebagai Gaya Hidup: Langkah Menuju Hidup Berkualitas

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita