Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial, fenomena cyberbullying atau perundungan di dunia maya semakin marak terjadi, terutama di kalangan remaja dan pelajar. Para ahli mengingatkan bahwa tindakan ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korbannya.
Cyberbullying merupakan perilaku menyakiti, mempermalukan, atau menghina orang lain melalui media digital seperti pesan singkat, media sosial, maupun platform daring lainnya. Bentuknya pun beragam, mulai dari penghinaan, penyebaran fitnah, hingga pengunggahan foto pribadi tanpa izin.
Menurut laporan dari berbagai lembaga pemerhati anak, kasus cyberbullying meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas pengguna internet muda di Indonesia. “Banyak remaja yang tidak sadar bahwa komentar atau candaan mereka di dunia maya bisa melukai perasaan orang lain,” ujar seorang konselor pendidikan, menyoroti pentingnya edukasi etika digital sejak dini.
Fenomena ini sering kali dipicu oleh kurangnya empati, lemahnya pengawasan dari orang tua, serta sifat anonim dunia maya yang membuat pelaku merasa aman untuk bertindak kasar tanpa takut dikenali. Padahal, akibat yang ditimbulkan bisa fatal. Banyak korban mengalami stres, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan kecemasan berkepanjangan. Dalam beberapa kasus ekstrem, cyberbullying bahkan berujung pada tindakan bunuh diri.
Pemerintah melalui Undang-Undang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) telah menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ancaman melalui media digital dapat dijerat sanksi hukum. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Perlu kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif.
Para ahli menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap penggunaan internet. “Kita harus menanamkan empati, etika berkomunikasi, dan rasa tanggung jawab dalam bermediasosial,” tambahnya.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui kampanye literasi digital, pelatihan anti-bullying di sekolah, serta penyediaan layanan konseling bagi korban. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus cyberbullying dapat ditekan dan dunia maya menjadi ruang yang lebih sehat untuk berinteraksi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































