Fiqh, dalam tradisi Islam, dipahami sebagai ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, digali dari dalil-dalil yang terperinci. Sebagai sebuah ilmu, fiqh tidak hanya memuat aturan ibadah atau tata cara bermuamalah, tetapi juga mencerminkan bagaimana akal manusia berperan dalam memahami wahyu. Dengan demikian, fiqh menempati posisi unik: ia berdiri pada simpang jalan antara teks ilahiah dan realitas manusia. Dari titik itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: dapatkah fiqh disebut sebagai ilmu pengetahuan dan sejauh mana ia dapat dipandang sebagai bentuk kebenaran ilmiah? Dalam pandangan saya, fiqh memang merupakan ilmu pengetahuan, namun statusnya sebagai “kebenaran ilmiah” perlu dipahami dalam konteks epistemologis yang berbeda dari sains modern.
Pertama, fiqh dapat dianggap sebagai ilmu pengetahuan karena memiliki struktur metodologi yang jelas. Seorang ahli fiqh tidak sembarang menetapkan hukum; ia harus melalui proses istinbath, yaitu penggalian hukum berdasarkan sumber-sumber otoritatif seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas. Metode istinbath ini dapat disamakan dengan metode ilmiah dalam sains: ada objek kajian, alat analisis, prosedur, dan hasil akhir. Perbedaannya terletak pada sifat data. Jika sains mengandalkan data empiris, fiqh menggunakan teks wahyu dan tradisi kenabian sebagai titik awalnya. Namun, penggunaan akal, argumentasi, dan logika tetap menjadi elemen penting dalam proses penetapan hukum. Karena itulah fiqh bukan sekadar doktrin dogmatis, tetapi sebuah disiplin ilmu yang memiliki metode, teori, perkembangan, dan aplikasi.
Kedua, fiqh memiliki karakter dinamis yang memperkuat perannya sebagai ilmu. Sepanjang sejarah Islam, fiqh berkembang melalui peradaban yang berbeda, konteks sosial yang berbeda, hingga menghasilkan beragam mazhab dengan metode dan penafsiran yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa fiqh memiliki ruang untuk adaptasi terhadap realitas. Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah lebih menekankan qiyas dan rasionalitas karena kondisi Irak yang kompleks, sementara Imam Malik lebih mengutamakan amal ahli Madinah sebagai sumber hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan fleksibilitas fiqh sebagai ilmu pengetahuan yang tumbuh mengikuti kondisi sosial, bukan sekadar repetisi teks. Dalam kerangka ilmiah, fleksibilitas dan kemampuan berkembang adalah ciri penting bagi sebuah disiplin ilmu.

Di sisi lain, menyebut fiqh sebagai “kebenaran ilmiah” tidak berarti menyamakannya dengan ilmu pengetahuan modern seperti fisika, biologi, atau matematika. Kebenaran ilmiah dalam sains biasanya bersifat objektif, terukur, dan dapat diuji secara empiris. Hukumnya dapat diuji melalui eksperimen dan dapat berubah jika ada penemuan baru. Sementara itu, fiqh mengandung dimensi normatif—ia memandu perilaku manusia berdasarkan nilai-nilai moral dan wahyu, bukan hanya fakta empiris. Oleh karena itu, kebenaran dalam fiqh bersifat normatif-teologis dan tidak selalu dapat diverifikasi secara empiris. Misalnya, hukum riba dalam fiqh merupakan ketentuan moral dan spiritual yang dilandaskan pada larangan syariat, bukan hasil eksperimen ilmiah.
Namun demikian, bukan berarti fiqh tidak bisa disebut memiliki kebenaran yang rasional. Proses penetapan hukum dalam fiqh sering kali melibatkan logika, analogi, serta analisis sosial. Kebenaran fiqh bisa diuji secara rasional dalam hal kesesuaiannya dengan maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan utama syariat seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu hukum tidak mendukung maqashid, maka ia layak dipertimbangkan ulang. Dengan cara ini, fiqh memiliki mekanisme evaluasi yang mirip dengan verifikasi ilmiah, meskipun landasan epistemologisnya berbeda. Jadi, kebenaran ilmiah dalam konteks fiqh lebih tepat dipahami sebagai kebenaran rasional-normatif, bukan kebenaran empiris sebagaimana dalam sains.
Selain itu, fiqh juga berperan sebagai ilmu sosial karena langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Ia mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam hal ekonomi, keluarga, politik, hingga etika. Dalam perspektif ini, fiqh dapat dianalisis layaknya ilmu sosial lainnya: ia dipengaruhi budaya, kebiasaan, dan faktor ekonomi. Sebagai contoh, perbedaan pandangan fiqh mengenai sistem perdagangan atau perbankan menunjukkan upaya untuk menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan ekonomi modern. Karena itu, fiqh tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan realitas sosial. Kemampuan fiqh untuk berdialog dengan zaman inilah yang membuatnya tetap relevan dan menunjukkan sisi ilmiahnya.
Di era modern, ketika ilmu pengetahuan berkembang pesat, fiqh menghadapi tantangan epistemologis yang besar. Sains bekerja dengan observasi empiris dan teknologi, sementara fiqh bekerja dengan teks dan moralitas. Namun bukan berarti keduanya bertentangan. Pada banyak aspek, fiqh bersinergi dengan sains, terutama dalam bidang hukum kesehatan, teknologi, lingkungan, dan ekonomi. Misalnya, penentuan awal Ramadan kini menggunakan hisab astronomi yang akurat, yang menggabungkan fiqh dan ilmu falak modern. Begitu pula dalam isu kedokteran, fiqh memanfaatkan temuan medis untuk menetapkan hukum transplantasi organ, vaksinasi, atau bayi tabung. Dalam kasus ini, kebenaran ilmiah (empiris) menjadi landasan untuk memperkuat kebenaran normatif dalam fiqh.
Dengan demikian, fiqh sebagai ilmu pengetahuan merupakan hasil interaksi antara wahyu dan akal. Ia menggabungkan landasan spiritual dengan metodologi intelektual. Status fiqh sebagai kebenaran ilmiah tidak dapat disamakan dengan sains empiris, tetapi ia tetap memiliki dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Fiqh adalah bentuk kebenaran yang berorientasi pada nilai, bukan sekadar fakta. Di tengah masyarakat modern yang serba cepat, fiqh tetap diperlukan sebagai pedoman etis sekaligus hukum yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan nilai spiritual.
Kesimpulannya, fiqh layak disebut sebagai ilmu pengetahuan karena memenuhi unsur-unsur metodologis, sistematis, dan rasional sebagaimana ilmu lainnya. Ia juga layak disebut memuat kebenaran ilmiah, meskipun jenis kebenarannya berada dalam ranah normatif-teologis yang berbeda dari kebenaran empiris sains modern. Perpaduan antara wahyu, akal, dan konteks sosial membuat fiqh memiliki kedalaman dan fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh banyak disiplin ilmu lainnya. Keberadaannya tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk cara berpikir dan cara hidup umat Islam dengan dasar moral, rasional, dan spiritual yang seimbang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































