Gaji Tak Dibayar, Pegawai Pasar Sebut ‘Hisap Darah’
Barru – Di bawah terik matahari yang menembus atap seng pasar, seorang petugas terlihat sibuk menyapu lorong yang dipenuhi sisa-sisa sayuran. Keringat bercucuran di wajahnya, sementara tangannya terus bergerak tanpa henti. Ia bekerja dari pukul delapan pagi hingga sore, menjaga kebersihan dan ketertiban pasar.
Namun, siapa sangka, upah yang ia terima hanya Lima ratus ribu per bulan. Ironisnya, gaji kecil itu pun tak kunjung dibayarkan selama hampir lima bulan.
“Kami belum digaji hampir lima bulan, Pak. Padahal gaji kami cuma Lima ratus ribu per bulan. Kami juga punya anak yang harus dinafkahi,” keluh petugas itu kepada wartawan, Rabu (28/8/2025).
Napasnya terdengar berat. Sesekali ia mengusap wajah, menahan kecewa. Menurutnya, selama ini gaji hanya dibayarkan untuk satu bulan saja, padahal setoran pasar kini justru semakin besar.
“Dulu setoran pasar hanya Rp8 juta, gaji kami lancar. Sekarang puluhan juta disetor, malah tertunda. Ini namanya penghisapan darah,” ujarnya lirih.
Bagi petugas itu, kerja keras yang dilakukan setiap hari terasa sia-sia bila penghargaan berupa gaji tak pernah datang tepat waktu.
“Padahal dulu setoran Rp8 juta per bulan, gaji tidak pernah telat. Kok sekarang delapan puluhan juta lebih, malah begini caranya. Janganlah diisap darah kami,” tegasnya.
Suara keluh kesah itu bukan sekadar protes. Itu adalah jeritan hati seorang pekerja kecil yang berharap ada keadilan. Demi keselamatan dan kenyamanan narasumber, identitasnya tidak dicantumkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7 tentang hak tolak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Pasar, Wati, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pegawai belum digaji sama sekali tidak benar. Gaji bulan Mei telah dibayarkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
“SK mereka mulai bulan lima, dan itu sudah kami gaji. Jadi tidak benar kalau dibilang sejak awal tidak digaji,” jelas Wati.
Ia menambahkan, gaji yang belum dibayarkan adalah untuk bulan Juni dan Juli, sementara gaji bulan Agustus dijadwalkan masuk ke rekening pada 31 Agustus.
“Bulan enam dan tujuh memang belum digaji, tapi bulan delapan akan masuk tanggal 31 ini. Insya Allah langsung tiga bulan sekaligus dibayarkan ke rekening,” terangnya.
Wati menerangkan, keterlambatan ini terjadi karena proses administrasi menunggu SK baru, menyusul beberapa pegawai yang mengundurkan diri.
“Karena ada yang keluar dan ada yang masuk, otomatis kami menunggu tanda tangan. Itu yang membuat sedikit tertunda, bukan berarti tidak ada perhatian,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Sabirin, menegaskan bahwa SK pegawai biasanya langsung diverifikasi dan diproses bila sudah diterbitkan.
“Sepanjang SK itu sudah ada, biasanya langsung diberikan. Namun saya pribadi tidak tahu apakah mereka sudah memiliki SK atau belum. Sampai sekarang saya memang belum pernah melihat SK mereka,” jelas Sabirin.
Ia menambahkan, urusan administrasi terkait SK berada di bagian tata usaha.
“Silakan ditanyakan langsung ke UPTD atau bagian tata usaha. Namun nanti saya akan koordinasi, sebab sejauh ini di bidang perdagangan saya memang belum pernah melihat SK itu,” pungkasnya.