ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus memacu produktivitas lahan pertaniannya guna menyukseskan Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di sektor ketahanan pangan. Pada Kamis (12/2), Lapas Arga Makmur melaksanakan kegiatan pengolahan lahan secara intensif dengan melibatkan pakar dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Arga Makmur.
Kegiatan yang dimulai pukul 09:30 WIB ini difokuskan pada optimalisasi lahan seluas 1.200 Kehadiran petugas penyuluh lapangan (PPL) dari BPP bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mempersiapkan media tanam, sehingga kualitas tanah siap untuk siklus penanaman kembali demi meraih hasil panen yang maksimal. Sinergi ini memastikan bahwa praktik pertanian di dalam Lapas dilakukan sesuai dengan standar agrikultur yang tepat.
Proses pengolahan lahan dikerjakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah tersertifikasi melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Di bawah pengawasan ketat Kasubsi Kegiatan Kerja dan staf ahli, para warga binaan dibekali keterampilan mengolah lahan secara profesional. Hal ini sejalan dengan misi Lapas Arga Makmur untuk menjadikan pembinaan kemandirian sebagai sarana rehabilitasi yang menghasilkan manfaat nyata bagi ketersediaan pangan daerah.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, dalam laporan resminya menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi di lapangan terpantau aman dan kondusif selama proses berlangsung. Laporan pelaksanaan pengolahan lahan ini telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai wujud akuntabilitas program ketahanan pangan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































