TasikmalayaSB– Guna menciptakan suasana makam yang asri dan teduh, dilakukan penataan area hijau di sekitar makam, bertempat di pemakaman umum kampung Tagog Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, pada Jum’at (21/11/2025).
Kegiatan dilaksanakan dengan diinisiasi penyuluh Kehutanan Kecamatan Kadipaten, bersama Pemerintah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten berkolaborasi dengan unsur pendidikan, DKM, Fasilitator PKH dan Kelompok tani serta warga sekitar.
Deni Husaeni, selaku penyuluh kehutanan Kecamatan Kadipaten menyampaikan bahwa penghijauan lingkungan di lahan makam ditanam dengan tanaman jenis albasia da gmelina, dengan tujuan dalam rangka pelestarian lingkungan dan sumber pendapatan DKM dari kayu.

“Program penanaman di area makam dapat diimplementasikan untuk pelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).”ungkapnya.
Deni pun menambahkan bahwa junci dari program ini adalah pemilihan jenis tanaman produktif yang tidak mengganggu fungsi utama makam dan pengelolaan hasilnya secara transparan oleh DKM. Upaya penggijauan di area makam tidak akan optimal tanpa peran aktif warga. Warga bersama elemen lainnya diajak untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong yang diberinama Kumat.
Kegiatan penanaman berlangsung penuh antusias, dilakukan secara bergilir di titik-titik yang telah disepakati. Tak hanya menanam, penyuluh kehutanan juga mengedukasi warga tentang cara merawat tanaman, pentingnya penghijauan, serta potensi jangka panjang dari keberadaan pohon dalam lingkungan pemakaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































