Forum Lintas Ormas Jakarta Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi
Jakarta – Forum Lintas Ormas (FLO) Jakarta menggelar acara Halal Bihalal dan Silaturahmi pada 29 April 2025 bertempat di Ruang Antasari lt 3 blok B,Kantor Walikota Jakarta Selatan Acara ini bertujuan mempererat tali persaudaraan antarorganisasi serta memperkuat sinergi dalam menjaga keharmonisan dan kebersamaan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Forum Lintas Ormas Jakarta menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan toleransi antar elemen masyarakat. Melalui momen Halal Bihalal ini, kita perkuat ukhuwah dan kebersamaan dalam membangun Jakarta yang damai dan harmonis, ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai ormas, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintahan setempat. Selain ramah tamah, kegiatan juga diisi dengan tausiyah dan doa bersama.
Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Forum Lintas Ormas ( FLO ) DKI Jakarta. Yg dihadiri Bapak Ir. H. Juaini Yusuf, MM – selaku Ketua FLO DKI Jakarta yg juga merupakan Wakil Walikota Jakarta Utara, Bapak H. Ali Murtadho selaku Plt Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Aspem Jakarta Selatan, Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan dan Pengurus FLO DKI Jakarta serta Pengurus Ormas2 SE DKI Jakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































