Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Guru Bimbingan dan Konseling (BK) MTs Negeri 6 Bantul, Putri Pamungkas Cahyaneng Tyas, mengikuti kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh SMA Muhammadiyah Sewon pada Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap terkait jalur pendaftaran, program unggulan, serta fasilitas pendidikan yang dimiliki SMA Muhammadiyah Sewon.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak SMA Muhammadiyah Sewon memaparkan sistem PPDB tahun ajaran terbaru, mulai dari persyaratan pendaftaran, jadwal seleksi, hingga pilihan program akademik dan nonakademik. Guru BK MTsN 6 Bantul mengikuti kegiatan ini dengan antusias sebagai bekal dalam memberikan pendampingan dan arahan yang tepat kepada siswa kelas IX yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan guru BK MTs Negeri 6 Bantul dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada siswa dan orang tua, sehingga siswa mampu menentukan pilihan sekolah lanjutan sesuai dengan minat, bakat, dan potensi yang dimiliki.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi dan komunikasi yang baik antara MTs Negeri 6 Bantul dengan SMA Muhammadiyah Sewon dalam rangka mendukung kelancaran proses PPDB dan masa depan pendidikan peserta didik. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































