Bantul (MTsN 9 Bantul) — Guru dan pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Bantul turut memeriahkan kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) D.I. Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan jalan sehat ini diikuti oleh jajaran pegawai Kementerian Agama dari berbagai satuan kerja di wilayah D.I. Yogyakarta. Dengan semangat kebersamaan, guru dan pegawai MTsN 9 Bantul hadir sebagai wujud dukungan dan partisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan HAB.
Selain sebagai agenda peringatan HAB, jalan sehat bertujuan mempererat silaturahmi antarpeserta, menumbuhkan semangat kebersamaan, serta mendorong pola hidup sehat di lingkungan kerja. Suasana kegiatan berlangsung meriah. Panitia juga menyiapkan berbagai doorprize, konsumsi, serta hiburan dari perwakilan satuan kerja Kementerian Agama di lingkup D.I. Yogyakarta.
Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, menyampaikan bahwa keikutsertaan guru dan pegawai merupakan bentuk komitmen untuk mendukung program Kementerian Agama sekaligus memperkuat solidaritas antarinsan Kemenag. Ia berharap momentum HAB ini dapat memotivasi seluruh pegawai dan guru untuk terus meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. (wwt)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































