Garut, 10 Desember 2025 – MIS Al Jumhuriyah I terus menghadirkan pembelajaran yang kaya akan nilai moral dan spiritual, tidak hanya fokus pada capaian akademik semata. Nilai-nilai keagamaan menjadi bagian penting yang selalu diupayakan hadir dalam setiap aktivitas belajar mengajar. Hal ini tampak melalui langkah inspiratif yang dilakukan oleh Ibu Siti Nuraeni, S.Pd, Guru Kelas 5, yang dengan penuh dedikasi senantiasa menanamkan ajaran agama dalam setiap proses pembelajarannya.
Pada kegiatan pembelajaran kali ini, Ibu Siti mengadakan Praktik Shalat bagi seluruh siswa kelas 5 sebagai bentuk penguatan pemahaman tentang pentingnya ibadah wajib shalat lima waktu. Ia tidak sekadar mengajarkan tata cara shalat secara teknis, tetapi juga menekankan makna, tujuan, serta hikmah yang ada di balik perintah Allah tersebut. Menurutnya, pemahaman yang mendalam harus ditanamkan sejak dini agar anak-anak bukan hanya mampu melaksanakan shalat, tetapi juga mencintai ibadah itu dengan kesadaran spiritual. “Saya ingin siswa benar-benar merasakan bahwa shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan. Dengan shalat, hati menjadi tenang dan perilaku lebih terarah,” tutur Ibu Siti dengan penuh ketulusan.
Kegiatan praktik berlangsung dengan suasana yang khidmat dan penuh antusiasme. Para siswa mengikuti setiap arahan mulai dari wudu, niat, gerakan, hingga bacaan shalat. Seluruh rangkaian dipandu dengan hati-hati agar siswa betul-betul memahami setiap tahapannya. Bahkan setelah praktik, Ibu Siti mengajak siswa untuk berdialog mengenai pengalaman mereka, sekaligus membuka ruang untuk bertanya tentang bagian mana yang belum dipahami.

Kepala Madrasah MIS Al Jumhuriyah I, Bapak H. Ridwan, S.Pd, turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan rasa bangganya terhadap dedikasi Ibu Siti yang dianggap sebagai contoh nyata guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing dan membentuk akhlak peserta didik. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Ibu Siti. Beliau selalu memberikan kontribusi besar bagi madrasah, terutama dalam pembinaan karakter siswa. Praktik shalat seperti ini penting agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang religius, beradab, dan berakhlak mulia. Ini adalah cerminan guru yang bekerja dengan hati,” ujar beliau dengan penuh kebanggaan. Lebih jauh, Bapak H. Ridwan menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat sejalan dengan visi madrasah untuk menghasilkan lulusan yang berpengetahuan luas namun tetap berpegang teguh pada nilai iman dan takwa. Menurutnya, madrasah akan terus mendukung program-program pembelajaran berbasis karakter dan keagamaan.

Para siswa terlihat sangat bersemangat mengikuti kegiatan hingga selesai. Banyak dari mereka mengaku mendapatkan pengalaman baru yang membuat ibadah shalat terasa lebih dekat dan lebih mudah dipahami. Semangat ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendekatan pembelajaran yang dilakukan Ibu Siti mampu menyentuh sisi emosional dan spiritual siswa. Kegiatan praktik shalat ini diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin dan menjadi inspirasi bagi mata pelajaran lainnya untuk terus menanamkan nilai-nilai moral dan religius. MIS Al Jumhuriyah I percaya bahwa pendidikan yang baik harus membangun pengetahuan sekaligus membentuk kepribadian, sehingga siswa tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beriman dan berakhlak mulia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































