Langkat (Humas) – Kabupaten Langkat kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah seni Islami tingkat provinsi. Grup Nasyid Nasyila, yang beranggotakan musisi-musisi handal Langkat, berhasil menyabet gelar Juara 1 pada Festival Seni dan Qasidah (FSQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Kemenangan prestisius ini diraih dalam cabang lomba Rebana Klasik Dewasa Putri, menegaskan dominasi mereka dalam seni musik tradisional Islami.
Salah satu personil kunci dalam kesuksesan Grup Nasyila adalah Nurma Syafrida, S. Pd. I., seorang guru yang sehari-hari mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Langkat. Keterlibatan seorang pendidik dalam meraih juara tertinggi ini menunjukkan bahwa semangat melestarikan nilai-nilai Islami melalui seni tidak hanya diajarkan di kelas, tetapi juga diwujudkan melalui prestasi nyata di panggung seni daerah.
Festival Seni dan Qasidah tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Seni dan Qasidah (DPW LASQI) Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung selama enam hari penuh, yaitu sejak tanggal 23 hingga 28 November 2025, dengan mengambil lokasi strategis di Asrama Haji Medan, yang menjadi saksi bisu persaingan ketat para seniman qasidah terbaik dari seluruh penjuru Sumatera Utara.
FSQ tahun 2025 kali ini mengusung tema yang sarat makna dan relevansi, yakni “Melalui Seni Qasidah kita Wujudkan Nilai-Nilai Islami menuju Sumut Berkah”. Tema ini menjadi landasan moral dan spiritual bagi seluruh peserta, termasuk Grup Nasyila, dalam menyajikan penampilan yang tidak hanya indah secara musikal, tetapi juga kaya akan pesan-pesan dakwah dan keagamaan.
Grup Nasyila tampil sebagai representasi Kabupaten Langkat dengan membawa personil-personil pilihan yang berasal dari berbagai kecamatan. Anggotanya datang dari daerah Batang Serangan, Sawit Seberang, dan Babalan. Keberagaman asal usul ini justru menjadi kekuatan, membentuk kekompakan dan harmoni yang luar biasa, terlihat jelas dalam setiap hentakan rebana dan alunan vokal mereka yang berhasil memukau dewan juri.
Atas prestasi membanggakan ini, Kepala MIN 9 Langkat, Sopian, S. Pd. I., M. Sos, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat setinggi-tingginya. Beliau menegaskan bahwa capaian Ibu Nurma Syafrida adalah kebanggaan bagi keluarga besar madrasah dan menjadi bukti nyata bahwa guru madrasah tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki potensi besar dalam bidang seni dan budaya Islam.
”Kami sangat bangga dengan apa yang telah diraih oleh Ibu Nurma dan Grup Nasyila. Juara 1 tingkat Provinsi bukanlah prestasi yang mudah didapatkan, ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras yang luar biasa,” tutur Sopian. Beliau menambahkan bahwa keberhasilan ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh staf pengajar dan pegawai di lingkungan MIN 9 Langkat.
Dalam kesempatan tersebut, Sopian, S. Pd. I., M. Sos, juga menyampaikan harapan besar ke depannya. Beliau berharap agar guru-guru yang lain di MIN 9 Langkat juga dapat terpacu untuk menunjukkan potensi dan bakat yang mereka miliki, baik dalam bidang seni, olahraga, maupun inovasi, sehingga dapat meraih prestasi gemilang dan menjadi juara, sebagaimana yang telah dicapai oleh Ibu Nurma Syafrida.
Kini, Grup Nasyid Nasyila membawa pulang piala kebanggaan ke Kabupaten Langkat, sekaligus memegang mandat untuk terus melestarikan seni qasidah. Kemenangan ini membuka prospek bagi mereka untuk mewakili Provinsi Sumatera Utara di ajang FSQ tingkat nasional di masa mendatang, membawa serta semangat Sumut Berkah melalui lantunan musik Islami yang indah. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































