Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) MTs Negeri 6 Bantul mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PJOK MTs yang diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan peningkatan profesionalisme guru PJOK. Kegiatan ini diikuti oleh guru PJOK MTs se-Kabupaten Bantul. Perwakilan dari MTs Negeri 6 Bantul dihadiri oleh Ngadilan dan Galih Bekti Nugroho pada Senin (12/01/2026).
MGMP PJOK MTs kali ini memfokuskan pembahasan pada penyesuaian pembelajaran PJOK dengan Kebijakan Madrasah terbaru, khususnya KMA Nomor 1503, serta melakukan pemetaan materi untuk semester genap. Pembahasan tersebut dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara kurikulum, capaian pembelajaran, serta implementasi pembelajaran PJOK di madrasah.
Dalam kegiatan tersebut, para guru berdiskusi mengenai penyesuaian Tujuan Pembelajaran (TP), dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) PJOK sesuai dengan KMA 1503. Selain itu, dilakukan pemetaan materi semester genap agar pembelajaran dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan selaras dengan karakteristik peserta didik di madrasah.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan bahwa kegiatan MGMP ini sangat bermanfaat. “Kegiatan MGMP sangat bermanfaat sebagai sarana berbagi pengalaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembelajaran. Melalui forum MGMP, diharapkan guru PJOK mampu mengimplementasikan pembelajaran yang lebih inovatif, kontekstual, dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujar Sugiyono. Dengan adanya kegiatan MGMP PJOK MTs ini, diharapkan pembelajaran PJOK di MTs Negeri 6 Bantul dan madrasah lainnya dapat terlaksana secara optimal serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan madrasah secara menyeluruh.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































