Aceh – Bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi sering kali menimbulkan kerusakan pada rumah, fasilitas, hingga dokumen penting milik masyarakat, termasuk sertipikat tanah. Kondisi ini mendorong semakin banyak warga mempertimbangkan penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai bentuk perlindungan aset yang lebih aman.
Salah satu pengalaman datang dari Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola.
Setelah banjir surut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor juga terdampak banjir, sertipikat pengganti dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari sepekan.
Pengalaman tersebut membuatnya semakin menyadari pentingnya perlindungan dokumen secara digital. Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini sudah dalam bentuk elektronik, yang menurutnya lebih praktis dan aman karena data dapat disimpan secara digital serta diakses melalui aplikasi resmi.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Melalui proses penggantian sertipikat yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan lebih cepat dan aman.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang dinilai relevan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media sertipikat agar dokumen lebih aman dan mudah diakses.
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga menjadi bentuk adaptasi terhadap risiko bencana. Dengan penyimpanan data secara digital, hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi meski dokumen fisik berisiko rusak atau hilang. (MW/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































