Di balik gemerlap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang di banggakan nasib parah buru ini justru semakin terjepit. Hak-hak dasar mereka kian hari kian terkikis dalam sistem yang dikuasai oleh kapitalis tanpa nurani. Upah yang tidak layak, jam kerja berlebih tanpa kompensasi, dan kondisi kerja yang memprihatinkan menjadi pemandangan sehari-hari yang jarang disentuh oleh kebijakan berpihak. Ironisnya, suara buruh yang semestinya menjadi kekuatan berarti dipadamkan, sementara para pengusaha rakus terus menginjak-injak martabat manusia demi keuntungan semata. Sudah waktunya membongkar tirani ini, menunjukkan bahwa hak buruh bukan hanya slogan kosong, tapi kewajiban yang harus ditegakkan dengan tegas.
Dalam era kapitalisme liar yang merajalela di Indonesia saat ini, hak-hak buruh bukan lagi menjadi prioritas utama, melainkan korban pertama dari ambisi tak terkendali para pemilik modal yang haus akan keuntungan maksimal. Akibatnya, jutaan buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan sturktural, dimana martabat mereka di injak-injak tanpa ampun, memnuktikan bahwa kapitalisme tak bertanggung jawab bukan hanya merampok kantong rakyat kecil, tapi juga menghancurkan fondasi keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menuntut reformasi radikal yang mengembalikan hak buruh ke posisi sentral, agar negeri ini tidak lagi menjadi tanah surga bagi para kapitalis rakus, tapi surga bagi pekerja yang layak di hargai. Data BPS Mei 2025 tunjukkan pengangguran 4,76% dan upah rata-rata Rp3 juta hanya pas UMP Rp3,3 juta (naik 6,5% per Permenaker No.16/2025), tapi tak cukup lawan biaya hidup melonjak, seperti di PT IMIP Morowali (upah Rp3-3,1 juta, di bawah UMK Rp3,2 juta). Riset Celios pasca-UU Cipta Kerja: 57% pekerja kontrak <12 bulan, 14% kerja >54 jam/minggu, dan 15% tak punya kontrak tertulis, terutama perempuan (4% gaji di bawah minimum, 19% risiko tak pesangon). Pemerintah berpihak investor, seperti kecelakaan kerja >150.000 kasus (Jamsostek 2023, tren lanjut 2025 di IMIP tanpa sanksi). Ini ciptakan kemiskinan struktural, hancurkan keadilan sosial Pancasila waktunya reformasi radikal, revisi UU Ketenagakerjaan, dan naik upah 15% untuk 2026.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di Universitas Mulawarman, Samarinda, aku sering merenungkan betapa ironisnya melihat hak buruh yang seharusnya dilindungi oleh sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” malah dipijak-pijak oleh kapitalis yang tak punya hati nurani. Judul opini “Hak Buruh? Dipakukan di Bawah Kaki Kapitalis Tak Bertanggung Jawab” benar-benar menggambarkan realita pahit yang aku lihat di sekitar Kalimantan Timur, di mana industri pertambangan dan perkebunan sawit memeras tenaga pekerja lokal dengan upah seadanya, jam kerja tak manusiawi, dan kondisi kerja yang berbahaya, sementara pemilik modal seringkali investor besar dari luar pulang membawa keuntungan melimpah tanpa sedikit pun rasa bersalah. Dari mata kuliahku tentang hak asasi manusia dan konstitusi, aku belajar bahwa UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjamin hak atas pekerjaan yang layak, tapi di lapangan, buruh kita justru jadi budak modern, terjebak kontrak sementara tanpa jaminan masa depan, apalagi perlindungan bagi perempuan pekerja yang sering diskriminasi. Sebagai mahasiswa, saya sangat prihatin melihat saudara-saudara kita di pabrik atau tambang yang nyawanya terancam setiap hari demi laba perusahaan, sementara pemerintah seolah tutup mata demi investasi. Ini bukan cuma soal ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa yang saya pelajari di prodi PPKn keadilan sosial yang jadi pondasi Pancasila. Aku yakin, sebagai generasi muda, kita harus bersuara lebih keras: reformasi undang-undang ketenagakerjaan, kuatkan serikat buruh, dan pastikan setiap pemimpin ingat bahwa rakyat kecil adalah tulang punggung negara, bukan korban ambisi rakus. Kalau tidak, apa gunanya pendidikan seperti milikku kalau tak bisa ubah ketidakadilan ini?.
Pada akhirnya, hak buruh di Indonesia telah menjadi korban tragis dari kapitalisme liar yang tak bertanggung jawab, di mana upah minim, jam kerja berlebih, kontrak rentan, kecelakaan tanpa perlindungan, dan kebijakan pro-korporate merampas keadilan sosial sementara diskriminasi gender makin memperburuk penderitaan pekerja. Seperti tesis yang menyoroti sistem ini sebagai pengkhianatan Pancasila, argumentasi menegaskan bagaimana nyawa dan masa depan buruh diinjak demi laba segelintir elit, dan dari pengalaman pribadiku di Samarinda, melihat buruh lokal terperangkap kemiskinan struktural justru membangkitkan semangat reformasi. Sudah saatnya kita mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat tuntut perubahan radikal: revisi UU Ketenagakerjaan, kuatkan serikat buruh, dan kembalikan sila kelima sebagai pondasi nyata, agar hak pekerja tak lagi jadi slogan, tapi realita yang adil bagi seluruh rakyat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































